TERNATE – Tim Unit Opsnal Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berhasil bekuk 3 terduga pelaku kasus narkotika jenis ganja, pada Rabu (20/1) malam sekira pukul 01.50 WIT.
Ketiga palaku itu, masing-masing berinsial MS (18), AG (18) dan AY (21). Mereka ditangkap di indekos, Keluruhan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto mengungkapkan, sekira pukul 23:50 WIT, anggotanya mendapatĀ laporan dari warga bahwa ada beberapa pemuda melakukan pesta miras tepatnya di Kelurahan Toboleu.
Setelah mendapat laporan tersebut, JoniĀ kemudian bersama anggotanya melakukan monitoring di Kelurahan Toboleu, tak menunggu lama berhasil mengamankan pelaku MS dan AG.
“Saat dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka di dalam kamar menemukan dua linting ganja kering siap pakai dengan berat bruto 0,81 gram, selanjutnya pelaku kita bawah ke Kantor Mapolsek, guna dilakukan interogasi,”ungkap Joni dalam rilis yang diterima zonamalut, Rabu (20/1).
Joni bilang, setelah dilakukan interogasi mendapatkan keterangan bahwa narkotika jenis ganja tersebut, didapatkan dari saudara AY yang saat ini berdomisi di salah satu indekos di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
“Pada pukul 03.30 WIT, saya bersama anggota menuju ke indekos tersebut, saat melakukan penyelidikan yang bersangkutan tidak ada di kamar kos. Namun pada pukul 07.50 WIT, yang bersangkutan tiba di kos dan kami berhasil menangkapnya, saat
melakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 5,85 gram dalam sachet, 2,78 gram, yang terbungkus di dalam tisu 0,26 gram ganja bekas pakai,”tandasnya
Untuk ditotalkan keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja
yang berhasil diamankan oleh Polsek Ternate Utara seberat 9,71 gram dan 5 unit handphone. Selanjutnya ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut
Penulis : Zulfikar Saman