DARUBA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diminta tidak melanjutkan pekerjaan proyek pembangunan Kampus Universitas Pasifik (Unipas) Morotai.
Hal tersebut disampaikan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Morotai, Ode Ari Junaidi. Ia bilang, proyek itu bisa dilanjutkan asalkan dilakukan pelelangan ulang.
“Karena proyek ini kami sudah lakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Tapi itu semua kembali ke pemerintah daerah, misalnya kalau mau lanjut ya paling tidak lelang ulang,”ungkap Ode ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3).
Ode bilang, setelah pemutusan kontrak keluar, pekerjaan langsung di blacklist oleh perusahaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan anggaran yang sudah dicairkan 5 persen senilai Rp 700 Juta.
”Kami hitung apakah ada selisih dengan nilai dana yang dicairkan atau tidak. Ternyata tidak, karena pekerjaan mereka sudah 7 persen,”bebernya
“Kalau kami paksakan untuk capai target sampai di bulan Desember 2021 ini tidak mungkin selesai. Untuk itu, mau tidak mau kita harus putuskan kontrak dan Blacklist perusahaan mereka,”sambungnya
”Jadi kalau sudah di blacklist seperti itu perusahaan mereka sudah tidak bisa lagi mengikuti tender semua daerah yang ada di Indonesia, karena ini berlaku Nasional,”tegansya.
Alasan pemutusan kontrak, lanjut dia, lantaran waktu yang diberikan ke pihak rekanan sudah memasuki setahun lebih. Namun pekerjaan tersebut hingga saat ini baru sebatas pengecoran cakar ayam,l.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Direktur PT. Rajawali Indah Permai, tapi mereka selalu beralasan belum memiliki tukang,”katanya
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Kampus Unipas Morotai kini dikerjakan oleh PT. Rajawali Indah Permai, dengan sistem Multiyears menggunakan APBD tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp 24 Miliar lebih.
Penulis: M Faisal Kharie