Proyek Penguat Tebing di Morotai Sempat Dipasang Garis Polisi, Ada Apa?

Progres pekerjaan penguat tebing pantai di desa cio maloleo || Foto: Istimewa

Pembangunan talud penahan ombak atau penguat tebing pantai di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dipastikan tak selesai tepat waktu. Pasalnya, progres pekerjaannya baru mencapai 60 persen.

Dimana, pekerjaan proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing pantai berlokasi di Desa Cio Gerong dan Cio Maloleo, dikerjakan oleh CV. Citra Wanita Indonesia dengan nomor kontrak 300.615.02/SP.RKBPTP/APBD/BPBD-PM/VI-2025, tertanggal Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp10.034.500.000,00.

Dalam waktu pelaksanaan ditetapkan selama 180 hari kalender, yang artinya pekerjaan harus rampung akhir Desember 2025, tergantung tanggal pasti mulai kontrak.

“Untuk Cio Gereng itu baru 153 meter dan kalau Cio Maloleo sementara 100. Kalau Cio Gerong sementara belum selesai karena panjangnya itu baru sampai di situ. Kemungkinan besar ada penambahan lagi sekitar 50 meter,” ucap Fajri, pengawas proyek ketika ditemui di lokasi pekerjaan, Jumat (24/102025).

Fajri bilang, untuk volume pekerjaan yaitu lebar bangunan penguat rata-rata mencapai tiga hingga empat meter, menyesuaikan kondisi medan yang tidak rata. Sementara pasangan batu dasar konstruksi memiliki panjang hingga tujuh meter.

“Kalau di sini progresnya sudah masuk 60 persen, karena kalau realisasi itu sudah sekitar 57 sampai 58 persen. Semua material kami ambil di Maloleo,” terangnya

Bahkan, Fajri mengungkapkan bahwa waktu itu ada yang datang pasang police line dan minta untuk berhenti kerja, jadi kami berhenti kurang lebih dua minggu.

“Pekerjaan sempat terhenti sekitar dua minggu pada September setelah adanya pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkapnya

“Bahkan kemarin ada dari Polda turun pada bulan September juga, sekitar tanggal 20,” sambungnya

Hanya saja, tambah Fajri, setelah mendapat instruksi dari pihak perusahaan, pekerjaan kembali dilanjutkan.

“Kami terus berupaya mengejar penyelesaian pekerjaan sesuai batas waktu kontrak,” tandasnya


Editor: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *