PT Antam-Kejari Haltim Teken Kerja Sama Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha

PT. Antam. Tbk dan Kejari Halmahera Timur menandatangani nota kesepahaman tentang perjanjian kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. || Foto: Istimewa

MABA – PT. Antam. Tbk dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman tentang perjanjian kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Nota kesepahaman tersebut
ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Hatim, Adri Notanubun dan Menegerial Antam, Eri Budiman

Kepala Kejaksaan Negeri Hatim, Adri Notanubun mengatakan, kerja sama itu, dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait dengan keberadaan PT. Antam di Halmahera Timur

“Ini tentu konsensi tambang PT. Antam, yang bersentuan dengan masyarakat maupun Pemda Haltim. jadi kami berpandangan bahwa perusahan PT. Antam juga merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap infestasi di Haltim,” paparnya.

Menurutnya, PT. Antam juga sangat memberikan dampak bagi masyarakat Haltim baik lewat skema pembiayaan dana CSR maupun, bantuan dalam partisipasi pemangunan Haltim. Hal ini, perlu kita dukung, lewat kerja sama antara PT. Antam dan kejaksaan negri Haltim.

Sementara itu, Menegerial Antam, Eri Budiman mengatakan, kerja sama ini merupakan turunan dari Kejaksaan Negeri pusat Untuk itu bantuan hukum dan pertimbangkan hukum yang tentunya sangat perlukan.

“Kami berterimakasih, kepada Kejaksaan Haltim yang telah melakukan kerja sama memberikan bantuan hukum,”terangnya

Dengan adanya bantuan Hukum, kata dia, PT. Antam lebih menjalankan operasional dengan baik dan praktek-praktek pertambangan yang baik, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat Haltim.

“Segala sesuatu yang bersangkutan dengan hukum perdata dan tatausaha negara maka kami akan melakukan kordinasi dengan kejaksaan negeri Haltim, untuk membantu menyelesaikan masalah kaitannya dengan hukum
karena kami cukup awam terkait permasalahan-permasalahan hukum,”akunnya.


Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *