PT. Industri Weda Bay Industri Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, diminta segera menyelesaikan pembayaran Hak-hak karyawan yang kini sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kerry mengungkapkan bahwa, beberapa dari mereka yang kini sudah di PHK sebagai karyawan PT. IWIP, kebanyakan Hak-hak mereka belum diberikan oleh perusahaan tersebut.
“Banyak karyawan yang di PHK oleh PT. IWIP hingga kini Hak kami belum dibayar,” ungkap Kerry, karyawan IWIP yang di PKH kepada zonamalut.id, Selasa (04/10).
Kerry bilang, saat ini sejumlah karyawan yang sudah di PHK telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah karyawan PHK lainnya untuk menempuh jalur hukum.
“Saya dan teman-teman lagi koordinasi untuk upayakan perjuangkan dan mencari keadilan soal Hak-hak kami,” jelasnya
Pria asal Sulawesi Utara itu juga memastikan bakal menempuh jalur hukum. Sudah pasti akan dilakukan, karena saat ini pihaknya lagi menunggu keputusan bersama dengan beberapa rekan yang di PHK.
“Selesai dari koordinasi dipastikan kami akan buat aduan ke lembaga terkait, dan kami akan koordinasi dengan para kuasa hukum yang akan dampingi kami,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie