TOBELO – PT Mentari Mas Multimoda (MMM) melaporkan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tobelo, di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tagihan alat negara pengangkutan kontainer (reach stacker) yang dianggap tidak sesuai aturan.
Namun, laporan tersebut dikabarkan akan dicabut kembali oleh PT Mentari Mas Multimoda tanpa ada alasannya yang jelas.
Informasi yang dihimpun zonamalut.id, dalam kasus ini akan dilakukan mediasi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
Kepala Kantor Cabang Tobelo PT MMM, Max Rubawange saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Jadi laporan kami, rencana akan dicabut karena ada upaya mediasi oleh kami,” kata Max saat dihubungi zonamalaut, Selasa (12/10).
sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh PT MMM ke Siber Polri 1 April 2021. Laporan tersebut dikarenakan ada oknum yang berkesempatan mengambil keuntungan dari pengunaan alat pengangkutan cointainer tersebut di pelabuhan Tobelo. Sehingga dianggap merugikan Negara.
“Memang ada yang dirugikan tetapi, karena ada pertimbangan lain dan sebagainya sehingga kami bakal cabut kasus yang dilapor ke Polisi,” ucap dia.
Sementara, salah satu pegawai KUPP Kelas II Tobelo saat dikonfirmasi soal adanya upaya mediasi dalam kasus tersebut mengaku, akan melakukan konfirmasi terlebih dulu ke pimpinan setempat.
“Soal itu nanti kami konfirmasi dulu dengan pimpinan,” terang dia belum lama ini.
Penulis: Jovi
Editor: Zulfikar Saman