Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun berhasil melakukan penagihan, terkait anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pada tahun 2011 kepada Perseroan Terbatas (PT) Saro Nifero Tobelo senilai Rp 1 milliar.
Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, penagihan penyertaan modal ini melalui Bidang Datun ke PT. Saro Nifero.
“Pihak Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun telah berhasil lakukan penagihan kepada pihak PT. Saro Nifero, terkait penyertaan modal dari Pemda sejak tahun 2011,” kata Agus, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/07).
Agus bilang, penagihan yang berhasil ditagi oleh pihaknya melalui perbantuan Hukum yang dimintakan Pemda Halmahera Utara kepada mereka sebesar Rp 1 Miliar, yang sudah dikembalikan oleh pihak PT. Saro Nifero ke Pemda melalui Kejaksaan Bidang Datun.
“Jadi baru 1 miliar yang diserahkan ke kami, diupayakan sisanya 750 juta akan diserahkan juga ke Pemda melalui Kejaksaan,” terangnya
Hasil penagihan ini, kata Agus, uangnya telah diserahkan kepada Pemda Halmahera Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda), J Papilaya bersama jajarannya di Kantor Kejari.
“Uang hasil tagihan sudah diserahkan ke pemerintah, yang mewakili oleh Sekda dan jajarannya,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie