PTNHM Tegaskan Perusahaan Tidak Memiliki Kepentingan Lahan Terkait Isu Rehab DAS Galela

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) akhirnya angkat bicara terkait kekecewaan yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Galela Selatan, Kuba Lobiua.

Perwakilan NHM memberikan tanggapan terkait perkembangan penyelesaian pertanggungjawaban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), khususnya untuk program Rehab DAS II di Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Manager Lingkungan PT NHM, Widi Wijaya, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa program tersebut dilakukan perusahaan adalah murni sebagai komitmen pemenuhan ijin dari KLHK.

“Program Rehab DAS Galela yang kami lakukan adalah komitmen NHM dalam pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, pemilihan lahan Rehabilitasi DAS ditentukan oleh KLHK. Namun, bukan dipilih atas dasar kemauan PT NHM. Wilayah itu berada di luar area Kontrak Karya NHM, sehingga tidak ada kepentingan NHM terkait upaya kepemilikan atau penguasaan lahan area Rehab DAS II Galela sebagaimana yang diisukan.

“Fokus utama perusahaan adalah tanggung jawab mengelola penambangan di wilayah Kontrak Karya NHM dengan menerapkan Kaidah-kaidah Pertambangan yang baik (Good Mining Practices). Termasuk, memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tujuan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat dan ekosistem setempat,” kata Wiji.

Saat ini, menurutnya proses penilaian program itu telah dilakukan sejak bulan Oktober 2023 dan dalam tahap persiapan serah terima dengan KLHK melalui Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Sementara, pihak NHM selalu berkomitmen untuk menjalani prosesnya dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai bukti komitmen, Widi juga mengingatkan bahwa NHM sebelumnya telah berhasil menyelesaikan program Rehab DAS I di wilayah Desa Kao Teluk dan Desa Bukit Tinggi dan telah melakukan serah terima pengembalian lahan kepada KLHK melalui BPDAS. Dimana, lahan itu kini telah dikelola langsung oleh masyarakat dan memberikan manfaat kepada warga sekitar.

Hal itu mencerminkan keseriusan PT NHM dalam mematuhi kewajibannya sebagai pemegang IPPKH dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan ekosistem.

Karena itu, PT NHM selalu menekankan prinsip keterbukaan, transparansi dan komitmen penuh khususnya di dalam program rehabilitasi lingkungan.

“Perusahaan berharap agar informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan para pihak terkait,” pinta dia, Rabu 27 Desember 2023.


Penulis: Jovi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *