DARUBA – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menyewakan belasan aset berupa alat berat milik Pemda ke lembaga keagamaan, lembaga sosial, kontraktor, dan perorangan.
Sekadar diketahui, biaya sewaan belasan alat berat itu, di transfer masuk ke kas daerah melalui Bank Maluku-Malut cabang Daruba sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu, biaya sewa pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 68 tahun 2017 tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Morotai.
Dalam Perbub tersebut, harga sewaan alat berat yang ditawarkan bervariasi misalnya exafator dengan tarif perjam Rp 350 ribu, Bulldozer Rp 500 ribu perjam, mesin Gilas perjam Rp 300 ribu, motor Greder Rp 350 ribu, Loader Rp 350 ribu perjam. Sedangkan, harga sewa Dum Truck perjam Rp 500 ribu, tetapi dengan catatan biaya pengangkutan alat berat dan BBM ditanggung oleh pemakai.
Selain itu, proses penyewaan alat berat harus melalui Dinas PU, namun itu dengan sejumlah persyaratan. Sementara pada bagian kedua pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan atau proyek Pemda, akan di berikan kesempatan seluas luasnya untuk dapat menggunakan alat berat tersebut.
Dilain sisi, pada pasal 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan belum ada pekerjaan atau proyek yang dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, alat berat dapat digunakan oleh pihak lain yang mengerjakan proyek bukan milik pemerintah.
Kabag Hukum Pemda Morotai Sulaiman Basri, membenarkan adanya Perbub yang mengatur harga sewa alat berat milik Pemda tersebut.
“Ada Perbubnya nomor 68 tahun 2017, di dalamnya mengatur kegiatan sewa menyewa alat berat milik Pemda Morotai,”kata Sulaiman sembari memberikan salinan Perbub kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2)
Informasi yang dihimpun zonamalut.id, Dinas PU saat ini memegang 9 unit mobil Dum Truck yang di belanjakan menggunakan dana APBD. Selain itu terdapat juga sejumlah alat berat yang ada di PU misalnya Buldozer, Greder dan alat berat lainnya.
Penulis: Alan