Puluhan Massa Datangi Kantor DLH Tuntut Selesaikan Tumpukan Sampah di Kecamatan Sahu

JAILOLO — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Eksekutif Kota Liga Mahasiwa Demokrasi (EK-LMND) dan Himpunan Mahasiwa Susupu (HIMASU) Kamis, (24/10) datangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menuntut agar bisa menyelesaikan masalah tumpukan sampah di Kecamatan Sahu.

Kedatangan, masa aksi yang berjumlah kurang lebih 30 orang di kantor DLH menggunakan mobil pikc-up berwarna hitam dilengkapi sound system serta membawa enam buah vamplet yang bertuliskan: Hentikan janji palsu dan sejaterahkan rayat, Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis,
Torang butuh kepastian bukan janji, Stop tipu – tipu, Kopra itu jati diriku, Kopra itu tong pe hidup, torang makan nasi bukan janji.

“Kedatangan kami disini meminta kepada dinas terkait agar segera menyediakan mobil sampah untuk mengangkut sampah yang berhamburan di pantai Lapasi Desa Lako Akelamo,” teriak Korlap Alfon Gabi dalam orasinya.

Menurutnya, pantai Lapasi adalah salah satu destinasi wisata di Halbar namun tumpukan sampah yang berserakan dipantai ini menjadi sebuah pemandangan yang jorok.

“Karena, selama empat tahun Pemkab Halbar belum pernah menyediakan angkutan untuk mengangkut sampah yang di Pantai Susupu,”katanya lagi

Sementara, salah satu orator Mail dalam orasinya menyebutkan, pantai Lapasi merupakan tempat rekreasi wisatawan dan ini adalah wisata yang menjadi perhatian publik yang dapat memberikan penghargaan untuk Halmahera Barat tetapi mana perhatian dari Pemerintah Daerah itu sendiri.

“Kami dari masyarakat Kecamatan Sahu menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kalau besok tidak ada pelayanan mobil sampah di Kecamatan Sahu maka saya bisa pastikan kami akan memboikot jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir  di Desa Peot,”tegasnya

Setelah, berorasi selama kurang lebih 2 jam, Kabid Kebersihan Dinas lingkungan Hidup, Yusri Hi kemudian memanggil massa aksi dan melakukan hering bersama, dihadapan massa aksi Ia menyampaikan, masalah pengangkutan sampah sudah di atur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan
Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2012 juga sudah diatur tentang ritribusi sampah.

“Jadi kami minta maaf sebelumnya karena kenapa sampai saat ini mobil sampah belum masuk ke kecamatan sahu, armada kami untuk mengangkut sampah itu cuma 2 jadi sementara masih dipusat kota, tapi nanti di tahun 2020 kami mendapat bantuan DAK atau Dana Alokasi Khusus dari APBN kami bakal menyedihkan satu kontener dan satu kaisar untuk Kecamatan Jailolo Selatan dan Kecamatan Sahu, untuk mengangkut sampah di lorong-lorong,”terangnya


Reporter: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *