TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir secara resmi membuka rapat koordinasi perdana Komite Advokasi Daerah (KAD) Malut, bertempat di gedung melati, Kalumpang, Ternate, Kamis (4/2/).
Ketua KAD Malut Gajali Abdul Mutalib mengatakan, ide dasar pembentukan KAD adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik (public private dialogue).
Katanya, dalam dialog publik privat itu membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama.
“Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,”kata Gajali dalam laporannya
Berkaitan dengan itu, PIC Korsupgah KPK untuk wilayah Malut, Ramdhani mengungkapkan sejak 2004 sampai 2020 kasus korupsi dengan jenis perkara yang tertinggi adalah penyuapan sebanyak 708 perkara, selanjutnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) 224 perkara, dan penyalahgunaan anggaran 48 perkara, kemudian yang tidak kalah penting kata dia adalah masalah pungutan pemerasan beserta perijinan
“Inilah yang melatarbelakangi dibentuknya KAD untuk kita menciptakan iklim usaha yang baik, berintegritas, dan bersih dari praktik-praktik yang tidak baik. Sehingga diharapkan angka tindak pidana korupsi yang melibatkan swasta ini bisa kita tekan,”kata Ramdhani melalui zoom meeting
Ia berharap, dengan adanya sinergitas anatara KPK, KAD, dan Pemda, KPK bisa mendorong implementasi bisnis berintegritas dan peningkatan pendapatan daerah
Untuk Pemda lanjut Ramdhani, diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan memasukkan perizinan usaha sesuai SOP, tidak melakukan Pungli dan pemerasan, transparansi PBJ (pengadaan barang dan jasa), kemudian mengakomodir pengusaha lokal dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Diharapkan dengan Sinergitas tiga komponen ini berkembangnya praktek usaha yang bersih, berintegritas, dan tidak ada korupsi disana,”harap Ramdhani
Sementara, Samsuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca pengukuhan pengurus KAD, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi didaerah dengan melibatkan pengusaha.
Menurutnya, dengan keberadaan Komite Advokasi Daerah, perlu menguatkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dengan memanfaatkan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pencegahan praktik korupsi.
Untuk itu, diawal kepengurusan ini, Sekprov meminta perlu di identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam proses bisnis sehingga kita benar benar bisa mewujudkan lingkungan bisnis yang berintegritas.
“Pemerintah provinsi Maluku Utara berharap kepada dewan pengurus/komite yang terbentuk mampu bekerja dengan lebih objektif melihat kebutuhan-kebutuhan daerah yang ada,”ungkap mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini
Turut hadir dalam Rakor perdana ini, Sekretaris KAD Malut Kasman H. Ahmad, dan pengurus KAD Malut yang terdiri dari Pelaku Usaha, Akademisi, Pemda, dan LSM.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman