Rakor Progres Dokumen Bacaleg, KPU Morotai: Ada Parpol yang Sudah Capai 80 Persen

Suasana rapat koordinasi progres persyaratan dokumen bakal calon legislatif DPRD || Foto: Ical

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi (Rakor) progres perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD.

Yang berlangsung di kantor KPU Morotai, Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, pada Selasa (04/07.

Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah partai politik yang telah mencapai 70-80 persen.

Dalam melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal Bacalegnya.

“Jadi ada sejumlah Parpol yang menyatakan bahwa sampai hari ini mereka punya dokumen pernyataan Bacaleg sudah 70-80 persen untuk perbaikan adminstrasi,” ungkap Arfandi kepada wartawan.

Irfandi bilang, tujuan rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Morotai adalah memastikan kepada teman-teman Parpol.

Untuk melihat waktu yang tepat, agar menyelesaikan proses perbaikan dokumen-dokumen persyaratan Bacaleg.

“Karena proses ini akan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023,” terangnya

Menurut Arfandi, jika dalam proses dokumen persyaratan telah melewati batas waktu, maka KPU tidak dapat menerima dokumen perbaikan.

“Kami tidak akan lagi menerima, jika nanti ada Parpol dokumen Bacalegnya masih kekurangan kemudian mengajukan ke kami,” tegasnya

“Jami kami lakukan ini yang sudah tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, bahwa waktu yang diberikan oleh KPU RI selama 14 hari,” sambungnya

Namun kata Arfandi, kalau misalnya hal itu terjadi maka KPU Morotai akan menunggu perintah dari KPU RI.

“Tapi kita memastikan bahwa di tanggal 9 Juli nanti, harus seluruh Parpol sudah memasuki hasil perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang diajukan ke KPU Morotai,” pungkasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *