JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menegaskan tidak ada praktek Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) titipan dalam Pilkada 2020 mendatang. Ketegasan itu disampaikan Kordinator Devisi Pasmas & SDM KPUD Halbar, Ramlah Hasym kepada wartawan Rabu (15/1/2020) tadi.
Menurutnya, Hal ini dilakukan agar proses rekrutmen maupun kinerja penyelenggara benar-benar profesional tanpa ada intervensi pihak manapun
“Dalam tahapan kita melakukan rekrutmen calon anggota PPK kita akan hindari yang namanya titipan. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2017 serta perundang-undang lainnya.”tegas Ramla
Ramlah bilang, saat pendaftaran PPK yang dibuka mulai pada pukul 8:00 hingga 16:00 WIT, sudah 60 orang yang mengambil formulir.
“Berdasarkan data yang saya terima dari panitia tercatat sudah 60 orang yang mengambil formulir. Dari 60 orang itu, terdiri dari 8 kecamatan diantaranya, Kecamatan Jailolo 8 orang, Kecamatan Jailolo Selatan 10 orang, Kecamatan Sahu 4 orang, Kecamatan Satu Timur 8 orang, Kecamatan Ibu Selatan 8 orang, Kecamatan Ibu Utara 11 orang dan Kecamatan Loloda sebanyak 7 orang.” kata Ramla yang dikonfirmasi Rabu (15/1/2020) tadi.
Ramlah mengaku, untuk tahapan pengambilan formulir masih diperpanjang sampai pada tanggal 17 Januari 2020.
“Dengan menjaga netralitas dan integritas selaku penyelenggara kita sudah himbau oleh KPU RI dan KPU Provinsi Maluku Utara dan hal ini sudah menjadi rujukan dan syarat bagi calon PPK.”akuinya
Penulis : Zulfikar Saman