JAILOLO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022, Jumat (26/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Halbar Charles Richard Gustan didampingi Wakil Ketua DPRD, Robinson Missy
serta dihadiri Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad.
Pada kesempatan tersebut
Ketua DPRD Halbar, Charles Richard Gustan, menyampaikan paripurna ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 170/12/2018 tentang Tata Tertib DPRD Halmahera Barat.
Di mana Pasal 16 ayat (6) menyatakan kebijakan umum APBD dan plafon anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
KUA-PPAS yang ditandatangani bersama telah melewati proses pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan TAPD dengan menghasilkan varian anggaran sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah: Rp 91.811.287.000.00
Dana Perimbangan: Rp 824.353.504.629.00
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 15.521.598.000.00
Total Pendapatan: Rp 931.686.389.629
Belanja: Rp 1.149.186.388.629.00
Surplus (devisit): Rp 217.500.000.00.
Charles Richard Gustan saat ditemui usai paripurna menambahkan, catatan untuk KUA-PPAS ini akan dibahas pada pekan depan. Terutama lanjut dia, soal pinjaman pemerintah daerah untuk menutupi defisit.
“Kami tidak mau terjadi perstiwa seperti PAD NHM. Defisit dirancang begitu besar, kurang lebih Rp 200 miliar, dengan berharap deviden dari NHM ternyata tidak berhasil,” pungkasnya.
Sementara Bupati James Uang dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara KUA-PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 308 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Halbar yang telah bersama-sama dalam proses penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD Halbar tahun anggaran 2022,” ungkapnya.
Dengan tandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD 2022 ini, lanjut dia, maka eksekutif dan legislatif sudah barang tentu mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pembangunan di Halbar dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 mendatang.
Politikus Demokrat ini berharap, APBD 2022 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal.
“Dan semoga dengan nota kesepakatan ini, rancanga KUA prioritas dan plafon APBD Halbar 2022 yang dihasilkan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Halbar,” tandas James.
Editor: Zulfikar Saman