DARUBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morotai, soal mutasi 56 guru secara berjamaah disejumlah Instansi, Selasa (21/9).
Dalam RDP itu anggota DPRD meminta kepada Pemda Morotai, dalam hal ini BKD dan Dikbud segera mengembalikan 56 guru yang sudah dimutasikan ke Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Morotai.
Agenda RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, didampingi Wakil Ketua I Judi R.E Dadana, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Sekda Morotai Anderias Thomas, Kepala BKD Kalbi Rasid, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dikbud Morotai, A. Madjid
Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane dalam RDP tersebut mempertanyakan ke Dikbud soal 56 guru ke non guru dan berapa guru yang sudah miliki sertifikasi guru. Terus ada tes inteligensi piskologi tidak.
“Sekarang begini. Kalau guru sudah memiliki sertifikasi guru. Saya tanya lagi, dasar apa yang dipakai sehingga guru dimutasi ke non guru. Terus siapa yang kasih pertimbangan. Ada aturan guru kemudian tidak divaksin bisa dialihkan dari guru ke non guru,”ucap Rusminto.
Irwan Soleman, Fraksi GAN DPRD Morotai meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat mengembalikan ke asalnya atau tempat tugas masing-masing para guru yang sudah dimutasikan ke sejumlah instansi.
“Saya minta dikembalikan, karena ini bentuk dari kebijakan diskriminasi. Jadi, edukasi instansi penting disosialisaikan, dan Ini kebijakan menakuti. Untuk itu, harus ada sosialisai ke guru-guru agar mau divakin untuk target 100 persen,”pintahnya.
Senada juga disampaikan, Salah satu anggota DPRD Morotai dari Fraksi NasDem, Basri Rahaguna mengatakan, Kalau kita mencermati terkait dengan mutasi ini. Dalam aspek normatifnya adalah pertama perhatikan dari aspek kompetensi, pemetaan pegawai dan sebagainya. Artinya bahwa dari aspek ini Pemda sudah melakukan maka wajar saja.
“Tapi harus di garis bawahi, jangan-jangan ini berkaitan dengan guru yang tidak divaksin lalu dimutasi, sehingga guru dimutasikan ke non guru harus ada pergatian. Tidak sewenang-wenang 56 orang digeser tidak ada penganti. Ini juga kesalahan besar. Jadi, harus mencermati aspek normatifnya. Untuk itu, kami minta semua guru yang dimutasikan harus dikembalikan kepada tempat tugas masing-masing,”tegasnya.
Sementara, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dikbud Pulau Morotai, A. Madjid menjelaskan, Semua daerah sudah hampir mulai belajar tatap muka. Kita di Morotai belum juga karena disyaratkan dari SK empat Mentri bahwa untuk lakukan proses belajar mengajar harus divaksin.
“Saya bilang ke guru-guru untuk divaksin agar belajar tatap muka berjalan seperti daerah-daerah lain,”jelas Madjid.
Terkait dengan kekurangan guru, kata Madjid, Kita akui bahwa betul masih ada kekurangan, hanya saja, guru-guru kami Kemendikbud itu sekarang ditugaskan di Kemanag dan lumayan banyak sebenarnya kalau ikut regurasi guru-guru dibawah Kemendikbud.
“Tidak bisa ditugaskan ke Kemanag, karena bedah dapur. Begitu pula di sekolah swasta guru-guru PNS tidak bisa ditugaskan ke swasta,”akunya.
Terpisah, Kepala BKD Pulau Morotai, Kalbi Rasyid mengatakan, Pada prinsipnya pertemuan hari ini kita ingin mencari jalan keluar atau solusi terhadap kebijakan dilahirkan dan sudah munculkan keresahan.
“Seperti disampaikan Sekda bahwa ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami. Sekda yang berwewenang dan kami BKD instansi yang melaksanakan teknis dan juga Dikbud,”aku Kalbi.
“Dalam beberapa waktu kemarin, Kami dengan Dikbud sudah melakukan pertemua untuk mencoba cari solusi agar distribusi guru pasca ini tidak memunculkan permasalahan di tengah masyarakat,”tambahnya.
Penulis: Faisal