Kasus kekerasan terhadap Nurkholis Lamaau, redaktur cermat.co.id, yang melibatkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Muhammad Sinen, tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers resmi menyerahkan draf aduan ke Dewan Pers di Jakarta, pada Senin (03/10).
Dimana, dalam kronologi peristiwa berdasarkan isi draf aduan tersebut yang dialami Nurkholis Lamaau, melibatkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, serta kerabatnya.
Mustafa, pengacara Publik LBH Pers menyampaikan bahwa, pengaduan kekerasan jurnalis ini sudah diterima oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.
“Nanti Dewan Pers pelajari dokumen yang kami serahkan, dan memberi penilaian terhadap karya jurnalistik yang diterbitkan cermat.id,” kata Mustafa, dalam press rilisnya kepada wartawan.
Mustafa bilang, setelah menyerahkan aduan itu, LBH Pers juga meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan perlindungan hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami minta ke Dewan Pers berikan perlindungan hukum, termasuk ke pihak lain untuk memberi jaminan keamanan terhadap media dan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik,” pintahnya
Sementara itu, Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis, Suyono Sahmil menambahkan, bahwa saat ini pihaknya juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LBH Pers.
“Surat tersebut untuk pendampingan hukum terhadap jurnalis Nurkholis,” jelas Suyono.
“Jadi tim advokasi yang tergabung untuk dampingi Nurkholis itu sebanyak 15 orang,” sambungnya
Suyono mengaku, SKK dari LBH Pers itu selain memberi pendampingan hukum, tim advokasi juga diberi kewenangan mengadukan persoalan ini ke lembaga lainnya.
“Kami diberikan wewenang untuk melakukan aduan masalah tersebut ke lembaga hukum lain, Baik itu institusi Polri hingga lembaga negara lainnya,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie