DARUBA – Ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara terancam di rumahkan. Pasalnya, hingga saat ini SK ribuan TKD itu belum juga diserahkan
”Janji mereka (Pemda-red) di bulan Maret ini SK TKD sudah diberikan, namun faktanya belum juga diberikan. Itu artinya kami (TKD) tidak punya harapan lagi,”ucap salah satu TKD yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan, Senin (1/3/21).
“Memang kita tahu bersama pada Januari hingga Februari ini TKD umum tidak diberikan gaji. Yang dibayar hanya tenaga inti saja yakni tenaga medis, cleaning service dan motoris, melalui kebijakan daerah,”lanjutnya
”Dua bulan kemarin itu kami tidak dapat gaji, karena APBD 2021 kena finalti dari Kemendagri, namun itu semua kami pahami. Tapi, yang jadi pertanyaan adalah kenapa sampai sekarang SK kami belum diberikan,”sambungnya
Dia pun meminta pemerintah daerah setidaknya terlebih dulu buatkan pemberitahuan resmi misalnya para TKD dirumahkan jika mereka tidak lagi dibutuhkan.
”Jadi Pemda Morotai jangan gantung nasib kami, karena sampai saat ini juga belum ada informasi yang jelas,”katanya.
Sementara, Kepala BKD Pulau Morotai Kalbi Rasid, ketika ditemui di ruang kerjanya membantah bahwa adanya pemberhentian tenaga honorer atau TKD.
”Tidak ada pemberhentian atau rumahkan TKD, karena beberapa hari lalu Bupati sampaikan kepada saya bahwa untuk TKD segera dilakukan verifikasi dan evaluasi kembali, dan itu sudah di sampaikan ke masing-masing OPD, hanya saja untuk besaran atau jumlahnya saya belum bisa sampaikan,”bantah Kalbi.
Saat ditanya, berapa besar anggaran yang akan disediakan pemerintah daerah untuk pembayaran honor TKD, ia mengaku belum dapat mengetahui soal besaran gaji tersebut.
Namun, katanya dari informasi yang ia terima beberapa hari lalu APBD Morotai masih dievaluasi oleh pemerintah provinsi, sehingga ia berharap semuanya berjalan dengan baik.
”Mudah-mudahan di bulan Maret ini kami sudah menerima hasil evaluasi, sehingga usulan nama-nama para TKD dari masing-masing OPD juga sudah bisa didiskusikan kembali,”harapnya.
Penulis: Ical
Editor: Chaca