JAILOLO — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar, Riswan Hi Kadam menyatakan, rekomendasi pemutusan kontrak 5 item proyek pekerjaan Multi Years dianggap penting untuk ditandak lanjut oleh pihak eksekutif.
“Untuk di lakukan pemutusan kontrak di beberapa aitem pekerjaan di Pemda Halbar itu sangat penting. Namun, soal kemudian pihak Eksekutif mengangap bahwa rokomendasi pemutusan kontrak ditindaklanjuti atau tidak itu menjadi domain pihak Eksekutif,”kata Riswan kepada wartawan Senin (16/9)
Dikatakan, syarat-syarat pemutusan kontrak pihak ketiga suda jelas di atur dalam Perpers sehingga hemat DPRD penting untuk pemutusan kontrak, tetapi kewenangan itu ada di pihak Eksekutif, jika pihak Eksekutif tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut tidak juga mendapatkan sanksi.
Dijelaskan, Riswan, Terkait denda keterlambatan pekerjaan itu juga telah di sampaikan pada pembahasan anggaran dan sampai sejauh ini dari hasil konfirmsi pihak Pemda belum merealisasikan sesuai dengan hasil pembahasan pada beberapa minggu yang lalu antara banggar dan Pemda,” katanya
Terpisah Djufri Muhammad yang juga jubir DPRD saat membaca rekomendasi pemutusan kontrak pada paripurna pengesahan APBD-P 2019 menjelaskan, pemutusan kontrak Itu semacam pertimbangan seluruhnya kegiatan proyek apabila ada pihak rekanan atau kontraktor yang melanggar Perpres salah satu aturan maka Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas dengan pemutusan kontrak.
“Sampai sekarang kita juga tidak bisa menyalahkan pihak rekanan karena hak-hak mereka juga belum dibayar,”pungkasnya
Politisi Nasdem ini menambah, dari tugas DPRD untuk mengingatkan Pemerintah agar supaya ada efek jerah dan harus ada blacklist pada perusahaan tertentu, jika terlambat maka dilakukan pemutusan kontrak,”tandasnya
Diketahui, proyek 5 item pekerjaan Multi Years yang hingga saat ini progres pembangunan belum terealisasi diantaranya, jalan aspal Kota Jailolo 50 persen, pembangunan jalan aspal Sahu Timur 85 persen, pembangunan jalan sirtu Goin – Kedi 40 persen, pembangunan jalan aspal Desa Tacim – SP Tabobol 65 persen, pembangunan jembatan Goin – Kedi 50 persen. (Zul)