JAILOLO – Ketua Apdesi Halbar, Rustam Fabanyo menyebut, Bupati Halmahera Barat, Danny Missy tidak mematuhi aturan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Pak Bupati telah membohongi kami, karena rapat sebelumnya Bupati Danny menyatakan sudah tidak perlu dibahas. Sebab, sudah kelir dan wajib dianggarkan, tapi ternyata realisasinya tidak sesuai yang diharapkan, bahkan Bupati dianggap tidak mematuhi Presiden Jokowi atas PP nomor 11 tersebut,”tegas Rustam Fabanyo kepada zonamalut.com, usai RDP Apdesi bersama komisi I DPRD Halbar, Senin (13/1/2020).
Rustam bilang, sebelumnya Apdesi telah melakukan pertemuan dengan Bupati Danny padi Senin (9/12/2019) kemarin. Dalam pertemuan itu, kata dia, Bupati berjanji menambhakan anggaran Rp 6 miliar sesuai perintah PP nomor 11, tapi direalisasikan hanya Rp 1 miliar. Sementara, Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2019 sebesar Rp. 52 miliar lebih pada tahun 2020 hanya naik menjadi Rp 53 miliar lebih yang sudah tertera dalam dokumen APBD 2020.
“Dalam PP nomor 11 sudah jelas diatur soal penghasilan tetap (Siltap) Pemerintah Desa (Pemdes), yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA. Tetapi sayangnya diabaikan oleh Pemda kami hanya ingatkan ini bukan keinginan kami tapi perintah PP nomor 11.”tandasnya.
Terpisah, sementara Kadis Diskominfo Halbar Chuzaemah Djauhar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum ada balasan hingga berita ini dipublihs.
Penulis : Red