Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dimenangkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 02 Bahraen Habib, dengan memperoleh 228 suara.
Kemenangan Cakades nomor urut 02 itu, berdasarkan pleno penetapan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Gamsungi di Kantor Camat Ibu Selatan, yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Ketua Panitia Pilkades Gamsungi, M. Saleh Hamiru menegaskan bahwa, berita acara yang ditetapkan Cakades nomor urut 01 Muslim Dade sebagai pemenang di salah satu Penginapan di Desa Akediri itu tidak memenuhi unsur Pleno karena dilakukan sepihak tanpa dihadiri Forkopimcam.
“Sedangkan Pleno penetapan Cakades nomor urut 02 sebagai pemenang di Kantor Camat Ibu Selatan itu Sah, karena saat penetapan semua hadir. Bahkan, dari Forkopimcam juga ada dan saat itu langsung disampaikan dihadapan Panitia Pilkades Kabupaten,” tegas Saleh, kepada wartawan, Jumat (23/09).
Saleh bilang, sebelumnya pada hasil pemungutan suara Pilkades Gamsungi masing Cakades meraih suara yang sama yakni Cakades nomor urut 01 Muslim Dade yang juga incumben memperoleh 228 suara dan Cakades nomor urut 02 Bahraen Habib memperoleh 228 suara.
“Dua Cakades ini hasil pemungutan suaranya sama, sehingga kami (Panitia) lakukan koordinasi dengan Panitia Pilkades Kabupaten, dan dari Panitia Kabupaten mengembalikan ke Desa untuk segera dilakukan Pleno penetapan pemenang Pilkada,” terangnya
Mendengar penjelasan Panitia Kabupaten, lanjut Saleh, kemudian saya dengan Sekretaris Panitia Pilkades dan Panwascam menyampaikan ke Camat agar menyiapkan berita acara dan undangan, karena akan dilakukan Pleno penetapan pemenang Pilkades di Kantor Camat Ibu Selatan.
“Hasil dari penjelasan Panitia Kabupaten kami langsung sampaikan ke Camat untuk dilakukan semua persiapan, dan Camat juga mengiyakan bakal menyiapkan semua fasilitas,” jelasnya
Hanya saja, kata Saleh, setelah perjalanan pulang ke Desa Gamsungi, Sekretaris Panitia datang dan saya di panggil ke rumah salah satu anggota BPD, berselang beberapa menit kemudian Cakades nomor urut 01 Muslim Dade datang kemudian mengajak dirinya. Tapi, saya tidak tahu rencana dia kemana dan saat itu salah seorang datang kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk menuju ke titik mana saya belum tahu.
Pada pukul 23.30 WIT, kami kemudian berangkat dengan mobil menuju Jailolo, setelah sampai di Desa Akediri kami menuju ke salah satu Penginapan kemudian saya langsung tertidur di Penginapan kurang lebih dua jam. Setelah saya dibangunkan saya melihat berita acara sudah disiapkan, karena dalam keadaan mengantuk saya sudah tidak baca lagi dan langsung tandatangan.
“Setelah tandatangan dan Cap, kemudian tempat tidur digeser dan kami duduk dilantai dan langsung diambil dokumentasi. Jadi, malam itu tidak ada pembahasan Pleno, dan yang hadir pada malam itu yakni Cakades nomor urut 01 Muslim Dade, Sekretaris Desa Safrudin Dade, Kaur Pembangunan Darwis M. Syawal, yang juga sebagai anggota Panitia Pilkades, kemudian Bendahara Desa yang juga sebagai Panwasdes Sukri Bajo, dan dua anggota Panwas yaitu Sandani Sadek dan Isnain Buamona,” tuturnya
Menurut Saleh, malam itu bukan Pleno, karena Pleno penetapan harus resmi. Itu harus ada daftar hadir kedua kandidat, saksi-saksi, kemudian semua unsur diundang. Misalnya BPD kalau di desa.
“Jadi, rencana mereka itu saya tidak tahu, sehingga kami langsung balik ke kampung karena hal itu tidak didukung dengan daftar hadir maka dianggap tidak Sah,” katanya
Usai kembali dari Jailolo, kata Saleh, pada besoknya tanggal 24 Agustus 2022 kami langsung ke Kantor Camat Ibu Selatan melakukan Pleno yang dihadiri oleh Camat Ibu Selatan, Sekcam, para saksi, kedua Cakades, anggota BPD, Panwascam dan sejumlah anggota TNI-Polri. Setelah Pleno Cakades nomor urut 01 mengatakan tidak terima hasil Pleno yang dimenangkan Cakades nomor urut 02 sambil menunjukkan jari ke pak Camat.
“Pleno Pilkades Gamsungi dalam berita acara yang ditetapkan di salah satu Penginapan di Desa Akediri itu tidak memenuhi unsur Pleno karena tidak didukung dengan berita acara. Jadi, Pleno yang Sah itu di Kantor Kecamatan Ibu Selatan dimenangkan oleh Cakades nomor urut 02, dan hasilnya saya sudah sampai ke Panitia Kabupaten,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie