Santunan Kematian di Halbar Capai 250 Juta

JAILOLO -Tingkat kematian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2020 ternyata cukup tinggi, Ini setidaknya terlihat dari kucuran anggaran yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja untuk keluarga korban kecelakaan hingga memasuki bulan Maret kurang lebih 250 juta yang telah dicairkan kepada keluarga korban meninggal dunia. Kucuran santunan tersebut belum terhitung dengan  anggaran perawatan korban yang mengelami kecelakaan luka berat yang harus menjalani perawatan medis dirumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Jailolo, Zulham Efendi Tukaboya kepada wartawan, Rabu (11/3) mengungkapkan, secara keseluruhan diwilayah Maluku Utara(Malut), total santunan Jasa Raharja hingga mencapai Rp 1,129.071.499  periode 2020. Dimana, untuk wilayah Halbar sendiri, sudah 250 juta yang terbayar dengan klasifikasi korban meninggal dunia sebesar 50 juta. Sementara untuk luka berat disesuaikan dengan biaya perawat dengan maksimal 20 juta.

“Untuk tahun kemarin 150 juta yang terbayar, sedangkan periode 2020 hingga lebih tinggi mencapai 250 juta,”terangnya.

Dengan begitu, Jasa Raharja sendiri belum lama ini juga telah mencairkan
santunan melalui via tranfer rekening keluarga korban kecelakan yang menewaskan salah seorang pelajar asal Desa Galala Kecamatan Jailolo sebesar 50 juta, serta kecelakaan yang juga menewaskan salah seorang pelajar dengan kejadian di Desa Balisoang Kecamatan Sahu Timur.

“Untuk santunan kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Balisoang Utara kemarin yang disantuni bukan hanya salah seorang pelajar saja. Akan tetapi juga salah seorang pengendara yang juga meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Ternate, dan santunya juga sudah kita salurkan via transfer ke rekening keluarga korban,”sambungnya.

Zulham bilang, dalam penyaluran santunan korban lalu lintas sendiri oleh Jasa Raharja melalui dana santunan yang dirangkum dari hasil pembayaran pajak. Selain itu juga berdasarkan laporan Polisi. Dimana, untuk pemberian santunan berdasarkan  Undang-undang Nomor 34  Tahun 1964 Tentang Kecelakaan Lalu Lintas, hanya diperuntukan bagi laka lantas. Sedangkan untuk laka tunggal tidak menjamin.

“Jadi untuk pemberian santunan ini, misalnya laka lantas antar kendaraan dengan kendaraan itu diberikan santunan. Sedangkan korban laka tunggal misalnya korban tewas akibat tabrak pohon misalnya, bukan masuk katagori laka lantas. Sehingga tidak masuk jaminan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *