Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil melakukan berhasil melakukan penagihan sisa uang pernyataan modal kepada Credit Union (CU) Saro Nifero senilai Rp 750 juta.
Penagihan sisa uang pernyataan modal yang dilakukan oleh Kejaksaan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda Halmahera Utara.
Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengaku, pihaknya telah berhasil melakukan negosiasi atau pedampingan kepada pihak CU Saro Nifero atas pengembalian dan penyertaan modal kepada pihak Pemda.
“Jadi pada Selasa tanggal 6 September 2022 bertempat di aula Kejari melalui Jaksa pengacara Negara di bidang Datun berdasarkan SKK dari Pemda, kami telah berhasil melakukan negosiasi dengan pihak CU Saro Nifero, sehingga mereka mengembalikan sisa uang 750 juta,” kata Agus, kepada wartawan, Rabu (07/09).
Agus bilang, total uang pernyataan modal yang diberikan oleh Pemda ke Saro Nifero senilai Rp 1.750.000.000, hanya saja sebelumnya mereka sudah mengembalikan Rp 1 miliar.
“Jadi, sisa uang pernyataan modal 750 juta, Saro Nifero sudah serahkan ke Jaksa pengacara negara Kejari Halmahera Utara pada Selasa kemarin,” jelasnya
Agus berharap, atas upayah negosiasi yang telah berhasil maka kedepan dana yang ada dapat dipergunakan secara baik oleh Pemda Halmahera Utara.
“Kami harap Pemda bisa menggunakan dana tersebut untuk secara maksimal kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara,” harapnya
“Penyerahan dana tersebut nantinya dilakukan oleh Abner Nones, selaku perwakilan dari Saro Nifero kepada Pemerintah Halmahera Utara yang diwakili oleh Asisten III Setda Halut, Yudihart Noya,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie