Satu pangkalan di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Reja, yang menangani Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi diduga tanpa SK Bupati.
Dimana, pangkalan tersebut yang awalnya dikelola oleh Muhammad Nur Ratukonsina, kini telah dialihkan kepada Muhammad Reja oleh Disperindagkop Pulau Morotai.
Sehingga hal ini menjadi sorotan, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dari Disperindagkop.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Morotai, Ati, menjelaskan bahwa saat dirinya masih menunggu arahan dari Bupati untuk menerbitkan SK, karena kewenangan tersebut berada di tangan Bupati.
“Jadi SK untuk Muhammad Reja itu masih berada di Bagian Hukum,” jelas Ati, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (16/9/2025).
Menurut Ati, bahwa pergantian dilakukan karena pangkalan yang lama, Muhammad Nur Ratukonsina, dinilai tidak mendistribusikan minyak dengan baik.
“Makanya kemarin kami revisi, untuk Muhammad Nur diganti dengan Muhammad Reja,” katanya
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Morotai, Sulaiman Basri, ketika dikonfirmasi terkait SK itu dirinya membantah.
“Soal pembuatan SK untuk pangkalan BBMT ini sudah tidak lagi berada di Bagian Hukum,” ungkap Sulaiman.
“Jadi pembuatan SK sudah bukan kewenangan Bagian Hukum, semua sudah dialihkan ke Dinas Perindagkop-UKM,” tegasnya
Diketahui, meski Muhammad Reja secara hukum diduga belum memiliki legalitas sebagai salah satu sub pangkalan BBMT subsidi. Namun, pihak Dinas Perindagkop sudah memberikan kewenangan kepada Muhammad Reja untuk dijadikan sebagai sub pangkalan BBMT subsidi.
Dengan demikian, saat ini Muhammad Reja telah bekerja sebagai sub pangkalan BBMT subsidi untuk menyalurkan minyak tanah ke wilayah Morotai Jaya setiap bulan 30 ton.
Editor: Jainal Wahab












