DARUBA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai Irwan Soleman, mengapresiasi pernyataan Sekretaris Angkutan Alternatif Bentor, di sejumlah media elektronik maupun cetak.
Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Angkutan Alternatif Bentor Pulau Morotai Mulkan Hi Sudin mengatakan, pihaknya merasa kesal terhadap lemabaga DPRD Morotai. Dimana DPRD seharusnya melakukan kunjungan ke Gorontalo itu sudah harus ada titik temu namun sejauh ini belum ada informasi.
“Saya sebagai Ketua Bapimperda DPRD Pulau Morotai menyampaikan apresiasi kepada pengurus Asosiasi Bentor Morotai terkait dengan komentarnya sekretaris Bentor di media, yang penting saya jelaskan disini bahwa hasil studi referensi oleh Anggota DPRD ke Gorontalo itu terkait dengan Perda transportasi Alternatif yaitu bentor di morotai,”kata Irwan kepada ZonaMalut, Selasa (26/1)
Irwan Bilang, Bapimperda sudah menindaklanjuti dan merumuskan bahkan merampungkan dokumen naska akademik terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang transportasi alternatif bentor di Morotai.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa isi peraturan daerah ini terkait dengan bentor, semua hal telah di uraikan dalam perda termasuk izin dan penomoran bentor, jenis angkutan bentor, konstruksi dan persyaratan, teknis, azas dan tujuan keadilan dan kekeluargaan dan seterusnya,”lanjutnya
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan untuk para pengendara bentor di Morotai, jenis angkutan bentor terdiri atas angkutan bentor perkotaan, angkutan bentor kusus pariwisata, dan angkutan bentor pedesaan.
“Jadi nanti tinggal di klasifikasikan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan, karena perda ini bersifat univerasal yang kita rumuskan dengan penempatan tarif, itu kita serahkan ke dinas terkait dan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah setemoat,”tuturnya
Dia menambahkan prinsipnya perda akan disiapkan DPRD bagian teknis. Selanjutnya akan di jalankan oleh instansi terkait.
Sebab, lanjut dia, pada pasal 11 terdapat tarif dan jumlah penumpang hanya terdiri atas 1 sopir dan dua orang penumpang di artinya hanya tiga orang dan tarif angkutan bentor itu ditetapkan oleh dinas terkait lewat bupati.
“DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bentor, karena yang berhak mengatur itu adalah pemda,”tandasnya
Penulis: Alan