Sejarah Paskibraka, dari Proses Seleksi Hingga Pengukuhan

Paskibraka Indonesia. Foto: Debby Mano/Antara

JAKARTA – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020 akan dilaksanakan dengan aturan yang berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya terkait gelaran upacara bendera pusaka Merah Putih yang hanya akan dilakukan oleh 8 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang pernah bertugas pada tahun 2019 lalu.

Kedelapan personel Paskibraka 2020 itu terdiri dari Pasukan 8 (pembawa baki bendera dan pengibar bendera), Pasukan 17, dan Pasukan 45, yang personelnya adalah pasangan siswa-siswa SLTA terbaik di tiap provinsi Indonesia.

Adapun delapan anggota Paskibraka yang dikukuhkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (13/8/2020) dan akan bertugas di Istana Kepresidenan pada HUT ke-75 RI, Senin 17 Agustus 2020 adalah:

1. Indrian Puspita Rahmadhani (SMAN 1 Bireuen, Aceh).

2. I Gusti Agung Bagus Kade Sangga EiravAdhita (SMAN 1 Mendoyo, Bali).

3. Sudrajat Prawijaya (SMAN 4 Rejang Lebong, Bengkulu).

4. Muhammad Arief Wijaya (SMAN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara).

5. Muhammad Asri Maulana (SMAN 1 Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan).

6. Sylvia Kartika Putri (SMA Sawasta Kartika 1-4 Pematang Siantar, Sumatera Utara).

7. Dhea Lukita Andriana (SMAN 1 Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur).

8.Muhammad Adzan (MAN 2 Bima, NTB).

Sejarah Singkat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Indonesia

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Foto: Wikipedia

Terlepas dari gelaran upacara HUT ke-75 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020, yang akan dilakukan oleh 8 personel Paskibraka, ada cerita singkat tentang sejarah Paskibraka.

Sejarah Paskibraka dimulai sejak tahun 1946, ketika Ibu Kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudan, Mayor (Laut) Husein Mutahar.

Tugas Presiden kepada H. Mutahar pada saat itu yakni menyusun upacara pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Pada saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa.

Tetapi, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang berada di Yogyakarta.

Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.

Ketika Ibu kota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka.

Tugas pengibaran bendera pusaka setiap tanggal 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.

Namun kemudian, di tahun 1967, Mutahar yang saat itu ditugaskan sebagai Direktur Jenderal urusan pemuda dan Pramuka diminta Presiden Soeharto untuk menyusun lagi tata cara pengibaran Bendera Pusaka.

Tata cara pengibaran Bendera Pusaka disusun untuk dikibarkan oleh satu pasukan. Pasukan ini pun dibagi ke dalam 3 kelompok. Pertama, kelompok 17 sebagai pengiring atau pemandu. Kedua, kelompok 8 sebagai pembawa bendera. Dan ketiga, kelompok 45 sebagai pengawal.

Pembagian formasi pengibaran menjadi tiga kelompok melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 (17-8-45).

Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.

Makna Istilah Paskibraka, dari Capaska hingga Purna Paskibraka

Paskibraka Indonesia. Foto: Debby Mano/Antara

Dari awal dibentuk, Paskibraka bertugas mengibarkan bendera pusaka dalam upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia setelah melewati seleksi.

Selama waktu seleksi sampai tanggal 16 Agustus, seorang anggota pasukan pengibar bendera masih dinamakan ‘Capaska’ atau Calon Paskibraka.

Pada waktu penugasan 17 Agustus, barulah mereka dinamakan ‘Paskibraka’, dan setelah menyelesaikan tugas mengibarkan bendera Mereha Putih, dinamakan ‘Purna Paskibraka’.

Inilah beberapa istilah dalam Paskibraka yang #KAMUHARUSTAU:

  • Purna Paskibraka Indonesia, atau disingkat PPI, merupakan organisasi yang beranggotakan mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Paskibraka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional.
  • Paskibra merupakan pasukan pengibar bendera yang tidak bertugas sebagai pengibar bendera pusaka di tingkat kota, provinsi, dan nasional, namun hanya bertugas di sekolah. Paskibra merupakan anggota yang mengikuti ekstra kurikuler Paskibra di sekolah tetapi tidak diutus untuk menjadi Paskibraka, anggota Paskibra yang telah mengikuti seleksi Paskibraka tetapi tidak lolos, dan/atau anggota yang mengikuti perlombaan baris-berbaris paskibra yang tidak diutus menjadi Paskibraka.
  • Paskibrakamerupakan pasukan pengibar bendera pusaka yang di mana anggotanya melakukan tugas pengibaran dan/atau penurunan bendera duplikat pusaka merah putih di tingkat kota, provinsi, dan nasional.
  • Purna Paskibraka adalah sebutan bagi anggota Paskibraka yang telah mengikuti pelatihan Pandu Ibu-Indonesia Berpancasila dan selesai menjalankan tugas pengibaran bendera pusaka.

Para personel Paskibraka akan bertugas di 3 tempat sesuai tingkatannya, yakni:

  1. Paskibraka Nasional, bertugas di Istana Merdeka.
  2. Paskibraka Propinsi, bertugas di Pusat pemerintahan gubernur propinsi.
  3. Paskibraka Kota, bertugas di Pusat pemerintahan wali kota/kabupaten.

Menilik sejarah, istilah yang digunakan dari tahun 1967-1972 yakni Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Baru kemudian pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka.

PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.

Seleksi, Latihan, dan Persiapan Menjadi Paskibraka

Latihan Paskibraka Nasional. Foto: Wahyu Putro/ ANTARA

Paskibraka diawali dengan seleksi dari tingkat Kota/Kabupaten pada bulan Maret dan April. Yang berhasil lolos akan dikirim ke seleksi tingkat Provinsi pada bulan Mei. Dari seleksi tingkat provinsi akan dikirim dua pasang putra dan putri ke seleksi tingkat nasional pada bulan Juni.

Seleksi tingkat nasional akan menetapkan satu pasangan putra dan putri terbaik dari setiap provinsi untuk mewakili provinsi yang bersangkutan menjadi Anggota Paskibraka Nasional yang bertugas mengibarkan bendera di Istana Merdeka.

Anggota Paskibraka tingkat Nasional biasanya memasuki asrama Pelatihan pada minggu terakhir bulan Juli. Selama tiga minggu mereka akan menjalani latihan baris berbaris dan formasi pengibaran bendera di Pusat Pelatihan Paskibraka Cibubur.

Setelah melaksanakan gladi kotor dan gladi bersih pada tanggal 14 dan 15 Agustus, mereka akan mengikuti upacara Pengukuhan Paskibraka pada tanggal 16 Agustus.

Keesokan harinya, tanggal 17 Agustus, anggota Paskibraka melaksanakan tugas utama pengibaran bendera pusaka pada pagi hari dan penurunan bendera pada sore hari.

Selain mengikuti latihan fisik baris berbaris, anggota Paskibraka juga mengikuti latihan mental spiritual dan kepemimpinan yang disebut Latihan Pandu Ibu-Indonesia Berpancasila.

Latihan ini bermaksud mempersiapkan anggota Paskibraka menjadi putra-putri Indonesia terbaik yang akan menjadi generasi penerus dan calon-calon pemimpin pada masa depan.

Pelatihan ganda seperti itu sudah ditradisikan sejak tahun 1968, namun untuk lebih menyeragamkan pelatihan tersebut ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah telah mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 065 Tahun 2015.

Pembentukan Formasi Khusus Paskibraka

Paskibraka Indonesia Foto: Wahyu Putro A /Antara

Pada dasarnya Paskibraka terdiri dari 3 tingkatan, yaitu tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
Untuk tingkat Kota/Kabupaten yaitu melaksanakan tugas di Kota asal Paskibraka tersebut dengan inspektur upacara yaitu Wali Kota/setara.

Pembentukan Tingkat Provinsi yaitu diseleksi dari kota-kota pada provinsi tersebut dan akan diutus ke ibu kota provinsi dari kota-kota di provinsi daerah asal.

Paskibraka tingkat Provinsi akan diberi tugas mengibarkan bendera di ibu kota Provinsi dengan inspektur upacara yaitu Gubernur/setara.

Terakhir, Paskibraka tingkat Nasional yaitu Paskibraka yang diseleksi dari seluruh provinsi di Indonesia yang tiap-tiap provinsi akan mengutus satu putra dan satu putri terbaik.

Paskibraka Nasional inilah yang akan bertugas di Istana Negara Jakarta dengan inspektur upacara yaitu Presiden Republik Indonesia.

Nantinya, Paskibraka akan dibagi menjadi dua tim tugas, yaitu pasukan pengibar bendera (bertugas di pagi hari), dan pasukan penurunan bendera (di sore hari).

Berikut ini pembentukan formasi khusus Paskibraka:

  • Pasukan 17 berposisi di paling depan sebagai pemandu/pengiring dengan dipimpin oleh suatu Komandan Kelompok (DanPok). Kelompok 17 ini seluruhnya merupakan anggota Paskibraka.
  • Pasukan 8 berposisi di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti dan pembawa bendera. Di kelompok ini, terdapat 4 anggota TNI atau POLRI (di tingkat Nasional terdapat anggota Paspampres) sebagai pengawal dan 2 putri Paskibraka sebagai pembawa bendera (sekarang hanya satu pembawa bendera), 3 putra Paskibraka pengibar/penurun bendera, dan 3 putri Paskibraka di barisan belakang sebagai pelengkap/pagar.
  • Pasukan 45 berposisi di belakang kelompok 8 sebagai pasukan pengawal/pengaman dan merupakan anggota dari TNI atau POLRI dengan senjata lengkap. Untuk tingkat nasional (di Istana Negara), pasukan 45 terdiri dari anggota Paspampres.

Pasukan yang melakukan pengibaran/penurunan bendera dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) yang posisinya di sebelah kanan Komandan Kelompok (DanPok) 17.

Danpas merupakan perwira TNI atau POLRI minimal berpangkat Letnan atau Inspektur hingga Kapten atau Ajun Komisaris Polisi. (Indozone).


Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *