Sejumlah Barang Bukti Dari 14 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Morotai

Proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kepulauan Morotai || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai, Maluku Utara, Kemabli melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, sabu, hingga ratusan kosmetik ilegal.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Morotai Indra Nuatan didampingi Forkopimda yang berlangsungĀ di halaman kantor Kejari Morotai, pada Kamis (21/12/2023).

Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kepulauan Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum.

“Untuk perkara pemusnahan hari ini terdapat 14 perkara, diantaranya 2 perkara narkotika, 1 kosmetik ilegal, 1 alat bukti pembunuhan nenek Asi Lesy, 2 KDRT, 4 penganiayaan dan 4 perkara asusila anak,” jelas Kurniawan.

Kurniawan memaparkan, kasus KDRT sendiri ada dua perkara yaitu terpidana inisial AT mengunakan pisau dapur yang digunakan untuk melukai wajah korban.

Alat bukti satu buah baju lengan pendek warna hitam. Kemudian untuk perkara kedua atas terpidana berinisial YB itu ada pakaian dan satu buah handphone di digunakan untuk melukai korban.

Kemudian untuk narkoba, ada dua perkara, yang pernah diputus di pertengahan bulan Juli 2023 yakni narkotika sabu, yang satu habis terpakai jadi cuma alat-alatnya berinisial JE.

“Untuk satunya baru inkrah kemarin itu narkotika yang dimusnahkan seberat bruto 0,41 gram yang sejatinya adalah modus yang digunakan handphone milik dari pelaku untuk berkomunikasi dan lain-lain,” tuturnya

Kurniawan bilang, semua perkara ini sudah dinyatakan inkrah sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2023.

“Untuk saat ini barang bukti di kami yang sudah inkrah itu sudah dimusnahkan, selebihnya masih ada berjalan perkara namun itu masih belum inkrah makanya kami belum memusnahkan,” tandasnya


Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *