DAERAH  

Sekda Bantah Anggaran Covid-19 Belum Jelas

SANANA–Sekretaris Daerah (Sekda), Kepulauan Sula, Maluku Utara, Safrudin Sapsuha yang juga Ketua TAPD membantah pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyebutkan anggaran penanganan Covid-19 yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak jelas rinciannya.

Safrudin bilang, berdasarkan Kepres no 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Permendagri no. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona virus disease 2019, keputusan bersama Mendagri no.119/2813/SJ dan menteri keuangan no.177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, dan surat menteri keuangan no. S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa dan Alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

“Maka dengan itu pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran seoptimal mungkin dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 karena Indonesia ini suda di tetapkan sebagai darurat kesehatan, dan waktu berakhir wabah ini belum bisa di prediksikan secara tepat,”kata Safrudin kepada sejumlah awak media melalui konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (14/4).

Ketua Tim Satgas Covid-19 Kepulauan Sula ini mengungkapkan, berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 dalam penyusunan anggaran penanggulangan Covid-19 Pemerinta daerah tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD.“Jadi kami hanya memberikan pemberitahuan saja kepada DPRD, bukan menunggu persetujuan DPRD,”tegas Safrudin

Kata Safrudin, Tim TAPD suda menyusun pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 per tanggal 9 April 2020 sebesar Rp. 31 miliar. Dari anggaran tersebut di bagi menjadi Rp.17 miliar untuk Belanja Langsung (BL) dan Rp. 14 miliar untuk Belanja Tak Terduga (BTT)

“Anggaran tersebut terdistribusi kepada Organisasi Perangkat Daerah(OPD). Seperti RSUD, Dinas Lesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan BPBD dengan rincian prioritas untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan sosial safety net atau jaringan pengamanan sosial.”jelas orang nomor tiga di Pemkab Kepsul ini

Safrudin mengaku, saat ini pemerintah daerah melalui TAPD masih melakukan rasionalisasi sesuai dengan keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan hingga paling lambat 14 hari kedepan.“Jadi anggaran Rp.31 miliar ini belum final mungkin masih di tingkatkan lagi,”pungkasnya


Reporter: Imel
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *