JAILOLO – Sekretaris Daerah (Sekda) M Syahril Adbul Rajak ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Halmahera Barat guna mengisi kekosongan bupati.
Ini berkaitan dengan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Periode 2016-2021 dan masih menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halbar yang baru hasil Pilkada 2020.
Hal tersebut tertuang pada surat direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 120/738/OTDA pada 3 Februari 2021 tentang penugasan Plh Bupati Kepada Sekretaris Daerah.
Menindaklanjuti itu, Gubernur Maluku Utara K. H. Abdul Gani Kasuba mengeluarkan surat Nomor: 131/325/G pada Rabu 17 Februari 2021, kepada Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Halbar sampai dengan dilantiknya pejabat bupati atau bupati terpilih
Terpisah, Sekda Halbar, Syahril Abdul Rajak saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia bilang jabatan Plh Bupati tersebut guna mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
“Dengan berakhir masa jabatan pada 17 Februari 2021 kemarin maka harus ada Plh sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan saya sudah menerima surat tersebut dari gubernur, bahwa Plh Bupati di isi oleh Sekda,” jelas Mantan Kaban Keuangana ini.
Penulis: Zulfikar Saman