Sekda Morotai: PNS yang Belum Vaksin Gaji dan TKD Mereka Akan Ditahan

Pj Sekda Pulau Morotai, Andrias Thomas | Foto: Istimewa

DARUBA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Morotai, Senin (30/8).

Surat edaran tersebut dikeluarkan guna mempercepat proses pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai. 

Edaran tersebut ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Andarias Thomas, tertanggal 30 Agustus 2021 Nomor: 800/174/PM/2021 terkait dengan pendataan PNS yang belum vaksin Covid-19.

Selain itu dalam edaran ini, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk segera melakukan pendataan kepada PNS yang belum vaksin Covid-19, dan hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Apabila dalam proses pendataan masih terdapat PNS yang belum vaksin Covid-19, maka segera dilakukan penahanan gaji PNS tersebut, dan dapat dibayarkan setelah di vaksin.

Pj. Sekda Pulau Morotai, Andarias Thomas, ketika dikonfirmasi zonamalut.id melalui telepon seluler membenarkan adanya surat edaran tersebut

“Surat sudah kami sampaikan ke semua pimpinan OPD dilingkup Pemda Morotai untuk dilakukan pendataan PNS di masing-masing instansi yang belum vaksin,”jelas Andarias.

Andarias bilang, dalam pendataan itu jika terdapat PNS yang belum vaksin maka gajinya tetap di tahan mulai bulan September nanti.

“Jadi, selama PNS yang bersangkutan belum divaksin,  kami tetap tahan gajinya sampai mereka vaksin baru diberikan,”katanya.

Katanya, penahanan ini tidak hanya gaji, tetapi juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga ikut di tahan.

“Kami akan tahan TKD dan Gaji mereka, jika mereka (PNS) tidak mau melakukan vaksinasi Covid-19,”tegasnya.


Penulis: Faisal

Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *