Sekda Morotai: TPP Pimpinan OPD Bakal Dipotong Jika Tak Naikan Bendera pada 1 Agustus

Plt Sekda Pulau Morotai, F. Revi Dara ketika diwawancarai wartawan || Foto: Fai

Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, F. Revi Dara mengintruksikan kepada seluruh Pegawai dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Morotai untuk mengibarkan bendera merah putih, baik di kantor maupun di rumah pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77 tahun 2022.

“Mulai tanggal 1 Agustus mendatang, seluruh masyarakat Indonesia khusus masyarakat Pulau Morotai wajib menaikkan bendera merah putih. Apalagi para pegawai, Kabid, Kabag dan lebih utama pimpinan OPD, jika tidak naikan bendera pada saat memasuki bulan Agustus nanti. Maka bakal diberikan sanksi dalam bentuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Sekda, ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Selasa (28/06).

Selain itu, lanjut Sekda, dalam hasil rapat bersama seluruh pimpinan OPD dilingkup Pemda Pulau Morotai dan para Camat pada Senin tanggal 27 Juni kemarin, juga dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaikkan bendera.

“Jadi tanggal 1 Agustus itu namanya seluruh penduduk indonesia wajib hukumnya untuk mengibarkan bendera merah putih, dalam rangka untuk memeriahkan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun, yang nanti akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang,” imbuhnya

Revi mengaku, dalam perayaan HUT RI nanti juga saya akan pantau jika pimpinan OPD tidak menaiki bendera maka akan diberikan sanksi, terutama di rumah mereka itu wajib menaiki bendera merah putih.

“Jadi kasih naik bendera itu, mulai dari tanggal 1-18 Agustus sebagaimana dalam ketentuan yang telah diatur,” akunya

Sekda bilang, dalam HUT RI nanti jika ada masyarakat yang tidak menaikan benderanya maka sanksinya akan diberikan ke masing-masing Camat di 6 Kecamatan.

“Camat harus berkoordinasi dengan kepala-kepala Desa di masing-masing wilayahnya, untuk memastikan seluruh masyarakatnya punya bendera merah putih,” pintahnya

Ia menambahkan, untuk Surat Edaran (SE) terkait imbauan menaikan bendera merah putih, akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Sehari dua saya sudah keluarkan surat edaran itu, yang ditujukan ke seluruh Camat dan para Kades di 88 Desa enam Kecamatan,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *