Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, In Ahmad, mengklarifikasi terkait dengan adanya surat pembatalan dokumen kependudukan milik Bupati terpilih Rusli Sibua (RS).
Menurut Ahmad, bahwa surat pembatalan yang beredar itu tidak pernah diproses secara resmi oleh Disdukcapil Morotai.
“Ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan dalam register surat masuk, surat keluar, maupun sistem aplikasi SIAK,” ucap Ahmad, ketika membacakan surat klarifikasi dihadapan massa aksi, pada Senin (23/12/2024).
Ahmad bilang, jika benar hal tersebut dilakukan oleh Kepala Disdukcapil yang baru Alfred Santiago dengan landasan (asas contrarius actus), maka hal ini merupakan kewenangan sebagai Kadis Dukcapil.
“Akan tetapi, sebagai Kadis baru seharusnya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan melibatkan aparatur Disdukcapil,” terangnya
Ahmad menambahkan, saat ini Kepala Disdukcapil telah absen dari kantor tanpa alasan yang jelas sejak pelantikan.
“Jadi kami (Disdukcapil) tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan atas nama dinas selama periode tersebut,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie