Selingkuh Berulang Kali, Kades di Morotai Selatan Dipolisikan Istrinya

Ilustrasi (net)

Kepala Desa (Kades) Darame Kecamatan Morotai Selatan, inisial MS resmi dipolisikan di Mapolres Pulau Morotai, Maluku Utara.

Ini berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor polisi : STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Kades dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri berinisial IGM, lantaran diduga telah melakukan perselingkuhan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya laporannya sudah masuk, dan saat ini dalam proses penyelidikan untuk pemeriksaan saksi yang lain,” jelas Kasat, Senin (05/08/2024).

Menurut Kasat, untuk para saksi yang sudah diperiksa itu datanya nanti dilihat dulu,

“Saksi yang sudah kami periksa itu yakni pak Kades sama selingkuhannya, dan saksi korban (istri kades red),” katanya

Kasat bilang, berdasarkan keterangan para saksi bahwa perbuatan yang mereka lakukan sudah tiga kali.

Pertama, terjadi kamar depan rumah saudara Mances di kompleks MTQ Desa Darame pada Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar Pukul 00.30 WIT.

Kemudian perbuatan kedua jug terjadi kamar depan rumah yang sama pada Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekitar Pukul 00.00 WIT.

“Sementara untuk perbuatan ketiga atau terakhir, terjadi di kamar penginapan Losmen Kita di Tobelo Halmahera Utara pada Minggu tanggal 23 Juli 2024, sekitar Pukul 17.30 WIT,” ungkapnya

“Jadi kasus ini yang dilaporkan adalah perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” sambungnya

Sementara itu, IGM (korban) mengatakan bahwa dirinya tetap memproses kasus tersebut.

“Komitmen saya adalah harus di proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, dan apapun yang terjadi saya sudah siap,” tegas IGM kepada wartawan.

IGM tetap memproses lantaran suaminya tidak menempati janjinya, sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan itu.

“Jadi selain diproses, saya mau suami saya di copot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades, karena dia (kades) tidak menempati pernyataan yang sudah kami sepakati,” terangnya

Dalam isi pernyataan itu, kata IGM, bahwa yang Pertama, jika suami saya masih melakukan perbuatannya lagi, maka Kades atau suami saya harus undur diri dari jabatannya.

Kedua, suami saya harus keluar dari rumah tanpa membawa harta, dan Ketiga terdapat denda sebesar Rp 750 juta.

“Itu poin-poin yang ada di dalam isi pernyataan diatas materai,” tuturnya

“Saya minta, segera copot suaminya dari jabatan Kades, karena sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *