MOROTAI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara berinsial AS diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran DD di dua desa pada tahun 2020 senilai 1,3 miliar.
Sebelumnya, AS sudah diperiksa oleh inspektorat terkait dengan kasus tersebut. Namun sejauh ini belum diberntikan
“Kasus ini sudah ditangani Inspektorat. Bahkan, hasil audit juga sudah keluar dan ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupi. Tapi ko kenapa belum ditindaklanjuti,”kesal seorang warga morotai yang enggan namanya disebutkan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/2).
Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi mengatakan,
kasus tersebut bukan tanpa sengaja tidak mau untuk di tindaklanjuti. Namun kata dia, momen Pilkades sudah di dekat sehingga dianggap takut merugikan para calon kandidat Pilkades.
Marwanto pun mengaku dalam kasus tersebut bendahara desa juga terlibat ikut bermain.
“Jadi tidak mungkin dia (AS) main sendiri, karena uang bisa dicairkan ketika ada kerja sama antara Bendahara, Kades dan yang memegang Admin di DPMD, karena semua sudah diperiksa,”akui Marwanto saat ditemui diruang kerjanya,”Rabu (24/2).
Marwanto bilang, dari hasil pemeriksaan AS mengakui telah mencarikan dana desa di Desa Tanjung Salah sebesar 612 Juta. Sedangkan di Desa Cio Gerong sebesar 700 Juta, sehingga totalnya berkisar miliaran rupiah lebih.
”Dari hasil audit anggaran di dua desa itu kerugian negara yang kami temukan Rp 800 Juta,”katanya
Ditanya apa langkah selanjutnya pihak Inspektorat terkait dengan masalah tersebut, Marwanto mengatakan, jika sudah ada putusan ingkra dan pemeriksaan selesai, ia memastikan hukumannya berat, kemudian gajinya bisa di potong.
”Yang jelas kalau sudah dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keurugian Daerah (MPPKD) maka semua aset milik AS akan di sita,”tegasnya.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman