Sepakat, Kejari Morotai Tetapkan Tersangka Kasus Masjid Joubela

Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal bersama tim penyidik ketika menggelar ekspos perkara masjid joubela || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, resmi bersepakat untuk menetapkan tersangka.

Atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pembangunan Masjid Desa Joubela tahun 2014, 2015 dan 2016.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam kegiatan ekspos perkara bersama tim penyidik, yang dipimpin oleh Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, pada Senin (09/10).

Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, kami bersama tim penyidik telah bersepakat untuk segera menetapkan tersangka.

Dalam perkara korupsi pembangunan Masjid di Desa Joubela.

“Ini berdasarkan dua alat bukti yang sah, yang diperoleh tim penyidik selama proses penyidikan,” tandas Kajari.


Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *