Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil menangani sebanyak 137 kasus.
Ini disampaikan Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono dalam press release di ruang aula Mapolres Morotai, pada Minggu (31/12/2023).
Kapolres bilang, sebanyak 137 kasus yang ditangani itu diantaranya tindak pidana umum (Pidum) 132 kasus, tindak pidana tertentu (TPT) 3 kasus, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 kasus.
“Jadi dari 137 kasus ini, terdapat 119 kasus yang sudah diselesaikan,” terangnya
Menurut Kapolres, ratusan kasus Pidum itu kebanyakan pengaruh minuman keras (Miras).
Seperti kasus tenggelamnya ABK Kapal beberapa waktu lalu, itu juga karena pengaruh Miras, begitu juga dengan Pak La Antoro itu karena pengaruh miras, dan kasus kecelakaan itu juga dipengaruhi oleh Miras.
“Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat Pulau Morotai, agar lebih menjaga Kamtibmas, sehingga masalah Miras ini benar-benar kita saling membantu untuk memberantas, karena akan berpengaruh di generasi kita,” pungkasnya
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Morotai Kompol Abdul Halim Rangkuti, Kasat Reskrim Morotai IPTU Ismail Salim dan sejumlah pejabat lainnya.
Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie