Siapkan 35 Pengacara, Paslon DAMAI Target PSU di 7 Kecamatan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar nomor urut 2 Dany Missy-Imran Lolory (DAMAI). Foto: Istimewa

JAILOLO– Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara nomor urut 2 Dany Missy-Imran Lolory telah menyiapkan sebanyak 35 pengacara untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 35 pengacara DAMAI tersebut tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (ABHAR) pusat PDI Perjuangan.

Tim Hukum DAMAI, Junaidi kepada zonamalut menyatakan, dalam permohonan tim hukum  DAMAI itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalankan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat nomor: 136/HK.03.1.-Kpt/8201/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020.

Junaidi, menduga tingginnya perolehan suara paslon nomor urut 1 James Uang-Djufri Muhamad (JUJUR) disebabkan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh tingkat penyelenggara di tingkat PPS yang tersebar di 8 kecamatan.

“Kecurangan dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim sukses paslon JUJUR dengan cara memobilisir pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan di TPS-TPS. Dimana pemilih teraebut tercatat sebagai pemilih tambahan atau DPTb,”tuturnya

Dengan begitu, Junaidi menyatakan MK berwenang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat nomor: 136/HK.03.1.-Kpt/8201/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020.

“Selain itu, dalam materi gugatan yang kami ajukan juga menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Barat,”terangnnya

Berikut target PSU yang diajukan tim hukum DAMAI ke Mahkamah Konstitusi:

1. Kecamatan Jailolo

Desa Guaemadu TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04

Desa SoaKonora TPS 01, TPS 02 dan TPS 04

Desa Gufasa TPS 01

Desa Galala TPS 01

Desa Bobanehena TPS 01, TPS 02 dan TPS 04

Desa Acango TPS 01

Desa Tedeng TPS TPS 01, TPS 03 dan TPS 04

Desa Bobo Jiko TPS 01

Desa Todowongi TPS 02

Desa Akediri TPS TPS 01, TPS 03 dan TPS 04

Desa Porniti TPS 02 dan TPS 03

Desa Porniti TPS 02 dan TPS 03

Desa Hatebicara TPS 02

Desa Gamlamo TPS 01 dan TPS 03

Desa Pateng TPS 02

Desa Payo TPS 01

Desa Jalan Baru TPS 01 dan TPS 03

2. Kecamatan Jailolo Selatan

Desa Sidangoli Dehe TPS 04

Desa Dodinga TPS 02

Desa Rioribati TPS 01 dan TPS 02

Desa Bangkit Rahmat TPS 04 dan TPS 05

Desa Domato TPS Sidangoli Gam TPS 07

3. Kecamatan Ibu Utara

Desa Duono TPS 01 dan TPS 02

Desa Togoreba Tua TPS 01

4. Kecamatan Ibu

Desa Tobaol TPS 01

Desa Gam Ici TPS 02

5. Kecamatan Ibu Selatan

Desa  Baru TPS 04

Desa Talaga TPS 02

6. Kecamatan Sahu

Desa Susupu TPS 01 dan TPS 02

7. Kecamatan Loloda

Desa Pumadada TPS 01

Desa Buo TPS 01, TPS 02 dan TPS 03.


Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *