Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, pada Jumat (11/11).
Sebanyak 4 orang saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang pembuktian atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Desa Tanjung Saleh tahun 2020 senilai Rp 477 juta, merupakan perangkat Desa Tanjung Saleh.
Ke 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu diantaranya, Hamim Nani, Alex Rudi, Husrin Subuh, dan Yusdi Peklian.
Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, David Ardianto mengatakan, sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus anggaran Desa Tanjung Saleh telah dilakukan.
“Empat orang saksi, kami sudah hadirkan di persidangan yang digelar oleh PN Tipikor Ternate pada hari Jumat tanggal 11 November 2022,” jelas David, ketika dikonfirmasi zonamalut.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/011).
Untuk agenda selanjutnya, sambung David, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Agenda sidang berikutnya yang direncanakan pada Jumat pekan depan masih pada pemeriksaan saksi,” tandasnya
Diketahui, kasus korupsi anggaran Desa Tanjung Saleh ini terdapat 2 orang tersangka yang ditetapkan Kejari Morotai yakni inisial AS dan AMD.
Editor: Faisal Kharie