Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali menghadirkan 2 orang saksi salah satunya anggota DPRD Morotai Deny Garuda dan 1 orang ahli, dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Selasa (20/09).
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang dilakukan oleh PN Tipikor Ternate itu, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan tempat pemakaman umum Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, dalam siaran pers mengatakan bahwa, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan 2 orang saksi dan 1 orang ahli.
“Kedua saksi yakni Deny Garuda (Anggota DPRD Morotai) dan Hidayat Hasan. Sementara 1 orang ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Muizzul Hidayat Batubara,” jelas Erly.
Erly menambahkan, dalam persidangan tersebut Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Morotai, Ahmad Sahala Fuad, bertindak selaku
Penuntut Umum.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan,” tandasnya
Diketahui, kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung dan tempat pemakaman umum Desa Sangowo terdapat 3 terdakwa yaitu Faruk Abdullah, Benny Garuda, dan Reinhard Jongky Makangiras.
Editor: Faisal Kharie