Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tjia Henny Syariel ke Wilda Weeflaar sebagai tergugat dua intervensi satu.
Dalam sidang putusan yang berlangsung PTUN Ambon, pada (16/05/2024).
Gugatan ini atas perkara lahan yang berada di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, milik Wilda Weeflaar dan Robby Weeflaar, yang gugatan oleh Tjia Henny Syariel ke PTUN Ambon.
Hanya saja, dalam sidang tersebut Hakim menegaskan tidak menerima atau menolak gugatan tersebut.
Olehnya, dengan sendirinya kasus gugatan lahan dimenangkan oleh pihak tergugat Kantor Pertanahan Halmahera Utara bersama tergugat Wilda Weeflaar (selaku tergugat II intervensi 1) dan Robby Weeflaar (tergugat II intervensi 2).
Ini sesuai amar putusan PTUN di Ambon telah mengadili yakni menyatakan gugatan dari (Tjia Henny Syarial diwakili Kuasa Hukum Julius Lobiua dan kawan-kawan), tidak di terima alias di tolak, sesuai salinan putusan Hakim PTUN Ambon, pada (Kamis, 16 Mei 2024).
Dan juga dalam salinan putusan menghukum penggugat untuk dapat membayar biaya perkara sejumlah Rp 40.990.400.00
“Iya benar, kaitan lahan kami yang di gugat oleh Tjia Henny Syariel ke PTUN di Ambon, itu putusannya tidak di terima gugatan tersebut, dan kami lah yang memenangkan,” jelas Wilda Weeflaar didampingi keluarganya kepada wartawan, Minggu (19/05/2024).
Dirinya menegaskan salinan putusan dari PTUN Ambon sudah dikantongi oleh pihaknya.
“Melalui kuasa kami (Wilda dan Robby) Pak Hans Liesay dan kawan-kawan juga sudah kantongi sebagai bukti putusan,” ungkapnya
Ia menambahkan, kaitan dengan hasil putusan Hakim PTUN Ambon, pihaknya sangat menghargai dan menghormati putusan yang ada.
“Kami sangat menghargai putusan ini, karena sebagai warga negara yang baik kami selalu taat pada asas hukum,” tutupnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie