Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus TPU di Morotai Digelar ‘Besok’

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal || Foto: Ical

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tahun 2018 di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal berlangsung pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022.

“Untuk agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa yakni Benny Garuda, Faruk Abdullah dan Reinhard Jongky Makangiras, akan dilakukan pada Selasa besok oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ternate,” ungkap Sobeng Suradal, Kajari Pulau Morotai ketika ditemui zonamalut.id diruang kerjanya, Senin (10/10).

“Perkara kasus Tipikor pembangunan gedung dan tempat pemakaman umum Desa Sangowo ini sudah masuk pada persidangan pembacaan tuntutan,” sambungnya

Kajari bilang, walaupun ketiga orang terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346 juta lebih. Namun, bukan berarti perkaranya dihentikan.

“Perkara kasus TPU Desa Sangowo ini tetap berlanjut sampai ada putusan Pengadilan, karena agenda sidang berikutnya sudah masuk pada pembacaan tuntutan,” jelasnya

Atas perbuatan tiga terdakwa, maka Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Jadi, ancaman pidana untuk tiga orang terdakwa ini sama,” pungkasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *