Sikap Gubernur Malut Dukung Bahrain-Lutfi Dibidik Bawaslu

TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) menyatakan sikap politiknya bakal mendukung calon petahana, Bahrain Kasuba, yang tak lain adalah ponakannya sendiri yang kembali bertarung dalam Pilkada 2020 di Halmahera Selatan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Abdul Gani Kasuba, pribadi, pada Pilkada tahun 2020-2024 sudah punya pilihan untuk mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud sebagai calon bupati dan wakil bupati,” ungkap AGK dalam sebuah video berdurasi 1.20 menit itu.

Orang nomor satu di Pemprov itu, mengaku, selain Bahrain dan pasangannya, Lufti, kandidat lain harus diturunkan saja. Tak jelas apa maksud AGK dengan bahasa “diturunkan saja”.

“Karena itu, selain itu mohon agar supaya diturunkan saja calon-calon yang lain karena setiap orang punya hak untuk memilih siapapun dia yang dia kehendaki. Dan saya, sekali lagi, tetap mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud. Insya Allah, mudah-mudahan bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Halmahera Selatan ke depan,” papar gubernur dua periode ini

Menanggapi pernyataan Gubernur dengan secara terang-terangan mengumumkan jagoannya dalam Pilkada itu, membuat Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin angkat bicara.

Muksin menilai pernyataan AGK tersebut, bermuatan pernyataan sikap seorang gubernur untuk mendukung pasangan calon yang dijagokan.

Muksin bilang, dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tutur Muksin, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu, atau merugikan pasangan calon tertentu. Melanggar Pasal 71 ayat (1) bisa dijerat dengan ancaman 6 bulan penjara.

“Jika dikorelasikan dengan video yang beredar, ini pengaturannya ada di Pasal 71 ayat (1). Artinya pernyataan Gubernur ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) tersebut,”ungkap Muksin, saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Kata dia, dalam ketentuan tersebut menyebutkan frasa “pasangan calon”. Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum sendiri belum menetapkan nama pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

“Maka kami menyebutkan ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1),” tegasnya.

Menurut Muksin, tidak lazim seorang gubernur mengungkapkan pernyataan sikap lewat video yang lantas disebarkan di media sosial. Pasalnya, AGK berstatus sebagai seorang gubernur aktif.

“Jika pernyataannya seperti itu, akan mempengaruhi neralitas ASN di lingkungan Pemprov. Meskipun pernyataannya merupakan pernyataan pribadi namun tidak bisa begitu, karena jabatan Gubernur itu melekat pada dirinya,” jelasnya.

Muksin menegaskan, kepala daerah aktif yang hendak memberikan dukungan pada paslon diberi wadah berkampanye pada waktunya. Namun syaratnya yang bersangkutan harus mengambil cuti baru dibolehkan kampanye.

“Maka besok kami akan bicarakan di internal Bawaslu Provinsi dan akan mengambil sikap, atau mengimbau kepada Gubermur agar tidak membuat pernyataan seperti ini. Gubernur, Wali Kota itu ada media yang akan disediakan yaitu media kampanye pada 26 September nanti. Jadi silahkan kalau mau menyampaikan sesuatu ke media kampanye dengan mekanismenya harus cuti,” paparnya.

“Karena ini sudah malam maka besok (Kamis, red) akan kami bicarakan, apakah langsung dipanggil atau disurati gubernurnya,”tandas Muksin.

Pasangan Bahrain dan Lutfi sendiri hingga kini belum mengamankan dukungan partai politik untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, Partai Berkarya memutuskan menganulir rekomendasi mereka setelah tampuk kepemimpinan beralih dari Tommy Mandala Putra ke Muchdi Pr.

Menariknya, dalam Pilkada Halsel tak hanya satu ponakan Gubernur yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hasan Ali Bassam Kasuba, ponakan AGK yang lain, juga maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Usman Sidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *