JAILOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar melalui Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Senin (25/11/2019) besok, sekira pukul 10:00 WIT, akan melakukan rapat internal dan menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar
Rapat internal yang dilakukan oleh komisi I DPRD Halbar tersebut, untuk menyikapi keluarnya peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemendagri) RI nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Ketua Komisi I Dfufri Muhamad melalui pres rilisnya yang diterima zonamalut.com menjelaskan, pasca keluarnya keputusan Pempus terkait polemik status 6 desa yakni, degan di serahkan Permendagri nomor 60 tahun 2019, maka besok Komisi I DPRD Halbar akan menggelar rapat Internal untuk mempelajari serta mengkaji isi dari Permendagri tersebut.
“Kita perlu mengkaji secara detail isi Permendagri memang tidak mencantumkan nama desa tetapi hanya berisi titik-titik koordinat saja, yang secara detail dicantumkan pada pasal 2 Permendagri, dari pencantuman titik koordinat yakni titik koordinat (1) s/d titik koordinat (67) itu akan di pelajari secara mendalam sehingga tidak menjadi salah tafsir nanti,”katanya Minggu (24/11).
Meski begitu, Djufri mengaku, dalam kajian sementara internal Komisi I ada gambaran bahwa telah di putuskan 6 desa ini dibagi. namun demikian menjadi persoalan adalah desa-desa yang masuk dalam wilayah Halbar
“Tentunya butuh penyesuaian Regulasi Daerah dan Pusat terkait Perda maupun Pengko-dean desa dan Kecamatan dari Pemerintah pusat,”ucapnya
Dengan demikian, kata Djufri, selain membahas isi dari Permendagri nomor 60 tahun 2019 itu Tambahnya politisi Nasdem ini, Komisi I bahkan merencanakan, dalam rapat besok itu membicarakan agenda disebut penting seperti RDP degan Pemkab Halbar
“Terkait pelaksanaan tahapan Pilkades serentak gelombang III, Rakor dengan pihak Instansi tekhnis Pemkab soal Simulasi kenaikan tunjangan dan Siltap Pemdes dan BPD, Iuran BPJS para kades dan perangkat desa untuk tahun 2020.”terangnya
“Rapat konsultasi Komisi I dengn Dinas PMD dan biro hukum Propinsi Maluku Utara terkait proses Pemekaran desa.”sambungnya
Terpisah, Sekkab Halbar, Syahril Abdul Rajak yang dikonfermasi, terkait informasi pembagian wilayah di enam Desa atau putusun Mendagri RI yang terbaru (Permendagri nomor 60 tahun 2019) tidak berkomentar lebih namun hanya singkat dengan alasan belum melihat isi Permendarinya.
“Komentar mengenai apa, dan saya belum lihat Permendagrinya jadi saya belum bisa komen,”singkat Sekkab terpisah
Sementara Kabag Pemerintahan ketika di hubungi via telepon nomor mau pun melalui via aplikasi whastApp tdak aktif hingga berita ini di publis. (*)
Reporter: Zulfikar Saman