MABA – Seorang siswi Sekolah Menengah Pratama (SMP) berusia 13 Tahun di Halmahera Timur diperkosa secara bergilir oleh 10 pria yang merupakan teman sekampung dengan korban.
Dari sepuluh pelaku diamankan, tujuh diantaranya, masih kategori anak dibawah umur, sehingga dikembalikan ke orang tua mereka masing-masing selanjutnya dilakukan pembinaan. Sedangkan 3 pelaku lainnya saat ini diamankan di Polres.
Aksi bejad 10 pelaku itu, baru diketahui setelah korban melaporkan ke Ibu kandungnya, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Haltim.
Setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, anggota Sat Reskrim Polres Halitm langsung
memburu para pelaku.
Dari hasil buruan para pelaku akhirnya berhasil ditangkap kemudian dibawah ke Polres selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Eddy Sugaiaro didampingi Kabag Humas Polres, Iptu Jufri Adam, dan Kasat Reskrim AKP Paultri Yustiam dalam konfrensi pers bersama sejumlah awak media Rabu (3/3) di gedung Aula Polres mengatakan dari 10 pelaku itu masing-masing berinsil ZA (14) Pelajar SMP kelas I, MA (16) Pelajar SMA kelas II, MH (20) belum bekerja, WN (13) pelajar SMP, JM (14) pelajar kelas III SMP, LY (15) pelajar SMP kelas III, RH (17) pelajar SMA kelas II, ZH (14) pelajar kelas II SMP, HH (19) pelajar SMA kelas II, dan NA (21) bekerja sebagai kurir jasa.
“Perbuatan pelaku terjadi pada bulan Oktober dan Desember tahun 2020 serta Januari 2021. Para pelaku dalam melakukan perbuatannya pada malam hari dengan modus berpacaran lalu membujuk korban HT melakukan pencabulan dan persetubuhan di kamar korban,”kata Eddy
Eddy bilang, 10 tersangka ini perkosa korban secara bergantian dan itu dilakukan hampir setip malam
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah para pelaku ini ada keterkaitan satu sama lain atau tidak dalam melakukan perbuatan mesumnya itu,”katanya
Katanya, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa baju yang dipakai saat melakukan hubungan seksual serta barang bukti lainnya di lokasi kejadian yakni satu buah seprei bermotif doraemon.
“Untuk kepentingan penyelidikan, semua barang bukti (BB) kita simpan. Begitu juga untuk para tersangka anak di bawah umur saat ini belum ditahan, namun akan dilakukan penahanan jika sudah dilakukan penyerahan berkas atau P21 ke kejaksaan. Tetapi dalam proses penyidikan ada pertimbangan lain, sehinga bisa kita tahan,” tegasnya
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
“Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda-beda, karena ada yang melakukan pencabulan, ada yang persetubuhan serta ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,”tegasnya.
Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman