Polemik sengketa lahan warga di lokasi proyek pembangunan Water Front City (WFC) zona II di Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan, yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait tudingan memalsukan dokumen tanah, dibantah oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pulau Morotai, Maluku Utara, Sunardi Barakati.
Menurut Sunardi, bahwa itu bukan termasuk dalam pemalsuan surat. Kalau pemalsuan adalah beliau (Darmin Djaguna) punya nama terus saya tandatangan.
“Ini kesalahan pengetikan tanggal, dan kalau didalam hukum tidak pemalsuan tandatangan karena ini saya punya nama, bukan hanya jabatan waktu,” tegas Sunardi, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (05/08).
Terkait dengan surat itu, kata Sunardi, nanti dikroscek lagi. Apakah Camat yang bikin atau kah dari Desa. Itu tong belum tau. Tapi, nanti di penyidik baru bisa dikembangkan.
“Surat pemanggilan dari polisi sudah ada. Jadi, nanti kita dipanggil baru dapa tau dia punya penjelasan bagimana,” katanya
Sunardi bilang, memang dalam surat pelepasan itu saya yang tandatangan. Jadi, setiap penandatanganan yang ia lakukan itu semua pihak, baik pihak pertama, kedua maupun saksi-saksi lain.
“Namanya mengetahui, berarti setelah mereka tandatangan semua baru saya mengetahui (Tandatangan),” terangnya
Mantan Kabag Pemerintahan itu juga menuturkan bahwa, menyangkut dengan surat itu berarti tanggalnya yang dibuat itu sesuai, hanya saja terjadi kejanggalan antara tanggal dengan jabatan saya.
“Mungkin yang tanggung jawab adalah orang yang bikin surat itu, karena setahu saya semua pihak sudah tandatangan. Intinya itu, bahwa yang akan bertanggung jawab penuh adalah sumber surat pelepasan lahan itu dari mana,” tuturnya
Sunardi mengaku bahwa, saat ini dirinya belum bisa menjelaskan secara umum karena belum tahu suratnya seperti apa, tetapi ia memastikan bahwa itu terjadi kesalahan saat pengetikan tanggal di surat tersebut.
“Informasi diterima menyangkut kejanggalan tanggal saya menjabat maupun tanggal sekian di bulan yang sama, akhirnya tanggalnya salah pengetikan dari orang yang bikin surat,” akunya
Ia menambahkan bahwa, menurut Darmin Djaguna. Dia menjabat sebagai Camat Morsel tanggal 13 Sementara, dan suratnya tanggal 31 baru muncul.
“Karena 13 ke 31 kan tara bedah tipis dia punya angkanya. Jadi, mungkin dipertanyakan lagi dari pihak pertama dan pihak kedua antara orang jual beli itu. Apakah surat itu dikeluarkan dari kantor Camat atau dikeluarkan dari mana saya tidak tahu,” tandasnya
Diketahui, masalah sengketa lahan proyek WFC zona II, telah dilaporkan ke Polres Morotai oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Morotai, Darmin Djaguna, terhadap pemilik lahan Makmur HN Husain dan Kadispora Morotai Sunardi Barakati, sejak Rabu tanggal 3 Agustus 2022.
Penulis: Faisal Kharie