Pernyataan Tamin sebagai akademisi yang menilai keterlambatan pembayaran gaji ke-13 milik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara.
Di tanggapi oleh Sekretaris DPC Demokrat Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty.
Saya melihat saudara Tamin dalam beropini soal gaji 13 ini menjadi bahan memalukan bagi diri sendiri.
“Masa mantan anggota DPRD, dan konon sebagai seorang akademisi tidak memahami postur fiskal daerah dan amanat regulasi,” kata Kristovel.
Kristovel lantas menyarankan kepada saudara Tamrin untuk tidak beropini di lorong yang gelap.
Saudara Tamin harus baca secara berlahan, menjiwai dan tidak perlu tafsir PMK RI nomor 39 tahun 2023.
Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
“Pada pasal 12. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda dalam proses pembayaran 13, karena keuangan negara tentu ada prosedur dan mekanisme,” imbuhnya
Dimana dalam amanat PMK, kata Kristovel, bahwa mengisyaratkan pembayaran paling cepat bulan juni, paling lambat bulan juli atau di atas bulan juli.
Jadi jangan asal bicara, karena kepentingan mau cari panggung saja. Publik sudah tahu siap anda sebagai anggota DPRD yang di PAW.
“Jadi totalitas anda dalam ber DPRD di masa pemerintahan sebelumnya juga di pertanyakan,” timpalnya
Tak hanya itu, lanjut Kristovel, saat APDESI demo soal Siltap Pemdes yang tidak di bayar 6 bulan sampai obrak abrik kantor Bupati saat ini.
“Fungsi anda kan tidak jalan/diam dan pura-pura dungu. Masyarakat butuh informasi yang mencerahkan, bukan yang menyesatkan,” katanya
Kristovel juga memberikan memberikan apresiasi kepada saudara Tamin dalam mengkritisi pemerintah daerah.
Tapi harus memastikan opini yang di sampaikan ke publik, itu kadar dan kajian akademis terukur.
“Jangan karena cuma mau cari panggung kong asal bicara, masyarakat akan menilai saudara Tamin kurang baca regulasi,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie