Kuasa hukum tetap melakukan pengawalan dan bakal meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, terkait dugaan kasus penipuan uang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Toweka Kecamatan Galela inisial B.
“Untuk memastikan perkembangan kasus yang saya tangani, hari ini saya akan datangi Kantor Polres Halmahera Utara dalam rangka meminta surat SP2HP,” ungkap Tandri Lalung Pakarang, Kuasa Hukum Pelapor, kepada wartawan, Kamis (16/06).
Tandri bilang, untuk mengetahui sebuah perkembangan kasus yang ditangani pihak berwajib melalui penyidik Reskrim, itu adalah sebuah hak dari pelapor.
“Setidaknya dengan memiliki surat tersebut lebih menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan,” terangnya
Seharusnya, kata Tandri, SP2HP itu wajib diberikan kepada pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Jadi pelapor melalui kuasanya wajib untuk ketahui perkembangan kasus yang sudah dilaporkan serta dalam penanganan, perkembangannya seperti apa kami juga harus ketahui,” tuturnya
Tandri berharap, kasus ini sesegera mungkin ditangani serius oleh pihak berwajib, sehingga tidak lagi mengulur waktu.
“Semoga lebih diseriusi lagi. Kalau tidak saya pastikan kasus penipuan yang pernah dijanjikan akan di kembalikan oleh oknum Kades Toweka saya akan buatkan laporan sederhana supaya lebih cepat,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie