Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, angkat bicara terkait dengan penolakan pendirian rumah ibadah di Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara.
Menurut mereka, ada banyak orang belum memahami tentang keputusan bersama antara Kementrian Agama dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahwa kebebasan mendirikan rumah ibadah itu adalah hak warga negara yang sudah diatur oleh konstitusi.
“Jadi kalau ada orang yang menolak pembangunan rumah ibadah, karena hanya soal IMB itu mengada-ngada,” kata Karel Makalu, Bimas Kristen Kemenag Halut.
Pasalnya, soal keputusan bersama dua Kementrian memang sudah tertuang di aturan Nomor 09 dan Nomor 08 oleh Kementrian Agama dan Kemendagri, soal syarat pendirian rumah ibadah ada 2 hal yang diketahui menyangkut IMB dan 60 jiwa/(90 KTP).
Tetapi, kata dia, dari data Kemenag yang dikantongi sampai pada April 2024 itu ada 413 Gedung Gereja di Halut. Namun yang memilik IMB itu baru satu Gedung Gereja yang kini ada di wilayah Galela.
“Yang punya IMB sampai hari ini, baru ada satu gereja yang kantongi IMB. Itu bisa di cek juga ke pemerintah terkait. Tapi jelas Itu baru Gereja Kalvari Samuda,” terangnya
Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar tidak terkotak-kotak.
“Mari kita cegah semua itu, agar masyarakat tidak hidup terkotak-kotak,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey