Soal Pemberhentian Aprianto, Ini Kata Kepala BKD Morotai

Kantor Bupati Pulau Morotai || Foto: Ical

Badan Pengawas Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, belum melakukan pemberhentian.

Aprianto Melkias Siruang dari statusnya sebagai ASN Pulau Morotai.

Pasalnya, hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kami belum bisa proses, karena kami masih tunggu salinan dari Pengadilan Tinggi Ternate,” kata Musriyana Nabiu, Kepala BKD Morotai, ketika ditemui wartawan, Selasa (11/07).

Musriyana bilang, kalau sudah ada salinan putusan, kita sudah bisa mendisposisikan ke pimpinan, dalam hal ini pak Bupati

“Karena berdasarkan aturan, dia (Aprianto) sudah melanggar sehingga kami tetap proses,” tegasnya

“Jadi untuk gaji Apriyanto juga sudah tidak lagi di terima sejak ia ditahan,” pungkasnya

Diketahui, Aprianto saat ini berstatus sebagai terpidana begitu divonis bersalah dan telah inkrah.

Dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara tahun 2020,

Selain itu, Apriyanto juga ternyata terjerat pada kasus dugaan korupsi lainnya yakni Dana Desa (DD)

Atas kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal Desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat tahun 2017.


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *