Soal Penataan Pasar Rawajaya, Camat Tobelo Mengaku Dilema

Kepala Kantor Kecamatan Tobelo, Safrudin Lauhin || Foto: Jovi

Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Tobelo, Safrudin Lauhin mengaku dilema dengan adanya penataan pasar baru di wilayah tugasnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Dinas Perindagkop setempat.

“Saya merasa dilemah dengan penataan pasar baru Rawajaya menjelang relokasi. Sebab, itu bukan kewenangan Pemerintah Kecamatan,” ucap Safrudin, kepada wartawan, Selasa (05/04).

Dengan adanya penataan pasar ini, Kami juga mempertanyakan batas wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kecamatan sampai di mana.

“Karena asumsi masyarakat, bahwa pasar tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Kecamatan Tobelo,” katanya

Saifuddin bilang, pelaksanaan penataan pasar juga seharusnya diberikan kewenangan kepada Pemerintah Kecamatan, dalam rangka untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Utara.

“Penataan pasar ini seharusnya ada pendelegasian kewenangan kepada Pemerintah Kecamatan, sehingga proses penarikan retribusi juga diaktifkan melalui Kecamatan dan Desa,” terangnya

“Kami berharap kepada Dinas terkait, agar secepatnya melengkapi fasilitas para pedagang yang direlokasi,” harapnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *