Munculnya sorotan Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, terkait Ranperda lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan saat paripurna pada Rabu 2 Maret 2022 lalu akhrinya mendapat tanggapan eksekutif.
Tanggapan itu tertuang dalam jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi PKB yang dibacakan langsung Bupati Halbar James Uang pada rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (11/3).
Bupati James dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tersebut merujuk pada amanat pasal 25 ayat (1) Undang-undang nomor 41 tahun 2009. Dimana menegaskan bahwa penetapan lahan pertanian pangan pada wilayah kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ia bilang, berdasarkan dengan amanat tersebut maka pemerintah daerah berwenang baik secara atribut maupun delegatif membentuk Ranperda disertai dengan naskah akademik.
“Dan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD beberapa waktu lalu,” kata James
Menurutnya, Ranperda tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui surat nomor: W29. PP. 01.03-3371 dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Sehingga dapat membentuk Ranperda tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu lanjutnya, berdasarkan data luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan 16.109 hektare dengan rincian sebagai berikut:
1. Lahan existing (lahan baku) sawah seluas 8.230 hektare dari luasan tersebut menjadi fungsional seluas 538.29 hektare.
- Lahan potensial seluas 7.692 hekate
- Lahan tegalan/lahan kering seluas 2.348 hektare
- Lahan perkebunan potensi seluas 5.531 hektare
Sedangkan untuk luas Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tersebar diseluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat memiliki rincian per-kecamtan sebagai berikut:
- Kecamatan Ibu Selatan seluas 6791 hektare
- Kecamatan Ibu Selatan 4204 hektare
- Kecamatan Loloda seluas 15554 hektare
- Kecamatan Sahu seluas 3893 hektare
- Kecamatan Sahu Timur seluas 3620 hektare bisa
- Kecamatan Jailolo Timur seluas 3478 hektare
- Kecamatan Jailolo Selatan seluas 6875 hektare
- Kecamatan Jailolo seluas 9461 hektare.
“Tentu saja kami menyadari bahwa tanggapan yang kami sampaikan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan bagi para anggota dewan yang terhormat, namun kemudian segala masukan-masukan pembobotan serta saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum Fraksi PKB merupakan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya,” tandas James mengakhiri.
Editor: Zulfikar Saman